nusabali

Kos Guide Digerebek, Amankan 6 Kg Ganja Aceh

  • www.nusabali.com-kos-guide-digerebek-amankan-6-kg-ganja-aceh

Petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap seorang pengedar narkoba jenis ganja dan shabu bernama Abdul, 38.

DENPASAR, NusaBali
Tersangka yang kesehariannya sebagai guide freelance tersebut ditangkap di Jalan Imam Bonjol Regency, Denpasar Barat, Rabu (4/9) pukul 00.30 wita. Dari tangannya, petugas mengamankan baarang bukti berupa 6 Kg ganja asal Aceh dan 8 paket sabhu dengan berat mencapai 2,89 gram.

Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo didampingi Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol Aris Purwanto mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka yang tinggal di Jalan Tegeh Sari, Kuta, Badung ini berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui keterlibatan tersangka dalam peredaran narkotika di kawasan Denpasar dan Badung.

Atas laporan itu, tim Satuan Res Narkoba langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan mendalam. Nah, selama hampir sepekan melakukan pengawasan terhadap tersangka, petugas pun meyakini keterlibatannya sesuai dengan informasi awal itu. “Sehingga, pada Rabu (4/9) lalu, kita berhasil menangkapnya di Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat saat hendak melakukan transaksi. Kita tangkap tersangka tanpa perlawanan dan langsung dilakukan pengeledahan,” jelasnya saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Denpasar, Jumat (14/9) siang.

Dari pengeledahan badan itu, petugas akhirnya mendapatkan 8 paket shabu dan satu linting ganja. Pun tersangka mengakui kepemilikan atas barang laknat itu. Sehingga, petugas melakukan pengeledahan di kosan tersangka asal Medan, Sumatera Utara ini yang terletak di Jalan Tegeh Sari, Kuta. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 34 paket ganja seberat 6.345,48 gram atau 6 Kg lebih. “Ganja sebanyak itu diakui oleh tersangka memang miliknya dan didapat dari seorang bandar asal Aceh bernama Teuku. Ganja itu sudah masuk sepekan sebelum dilakukan penangkapan,” imbuh perwira melati tiga dipundak ini

Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa ganja itu dibelinya seharga Rp 30 juta dari Teuku yang bermarkas di Aceh. Proses pengirimannya pun dilakukan melalui jalur darat alias menumpang bus. Kemudian, tersangka Abdul mengambilnya dan membuat paketan baru dengan harga per paket Rp 500 ribu. Keterlibatan tersangka ini sudah sejak empat bulan terakhir. Tapi, ia baru mendapat pasokan dari Teuku baru sekali. “Memang sudah empat bulan lalu mulai jadi pengedar. Tapi, baru sekali memesan di Teuku. Ia juga mengaku bahwa ia pelum pernah terlibat atau kasus hukum selama ini,” tuturnya. *dar

Komentar