nusabali

Status 20 PNS di Gianyar Ngambang

  • www.nusabali.com-status-20-pns-di-gianyar-ngambang

Mereka tak lagi bekerja sebagai ASN, dan belum diberhentikan dari status ASN. Namun mereka tak lagi menerima gaji.

GIANYAR, NusaBali
Status 20 PNS atau ASN (aparatur sipil negara) di lingkungan Pemkab Gianyar yang tersandung kasus pidana, masih ngambang. Dari 20 itu, 17 orang tersandung kasus SPJ perjalanan dinas fiktif, dua orang kasus pemalsu dokumen, dan seorang kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas Pelayanan Perizinan Satu Atap dan Penanaman Modal.

Meski mereka telah keluar dari Rutan (Rumah Tahanan) Gianyar, mereka tak lagi bekerja sebagai ASN, dan belum diberhentikan dari status ASN. Namun mereka tak lagi menerima gaji. Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Gianyar I Ketut Artawa, Jumat (14/9), mengaku untuk kejelasan status ASN itu, pihaknya masih menunggu keputusan Bupati Gianyar terpilih yang akan dilantik. "Sebagai langkah awal, kami sudah memutus gaji 20 ASN itu," ujar Artawa.

Artawa mengaku, guna menindaklanjuti kasus pidana ASN itu, pihaknya sudah mendatangi Kejari Gianyar dan Kejati Bali untuk meminta putusan hukumnya. ‘’Pihak aparat ini mengatakan, putusan hukum itu ada di masing-masing orang,” ujarnya.

Kata Artawa, seharusnya ASN yang bermasalah menembuskan surat ke Kantor Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Gianyar, di Jalan Kebo Iwa, Gianyar. Namun, yang terjadi para ASN tersebut tidak pernah ada ke kantor. “Jadi kami tidak bisa memproses pemberhentian mereka,” jelas Artawa.

Disamping itu, tindakan tegas belum bisa dilakukan dengan cepat karena Kabupaten Gianyar belum memiliki bupati. “Yang kemarin (penjabat bupati, Red), belum bisa memutuskan. Makanya kami akan menunggu dulu bupati difinitif. Mungkin setelah pelantikan. Ini sesuai amanah dari Men PAN-RB,” jelasnya.

Lanjut Artawa, ASN bermasalah ini sudah tidak ada ampun. Pihaknya pun telah memutus gaji para ASN bermasalah tersebut. “Sejak mereka mendekam di bui, kami sudah hentikan gajinya,” terangnya. Selama tidak mendapatkan gaji, para ASN bermasalah itu pun tidak pernah masuk kantor.

Sementara itu, salah seorang ASN yang sempat terjerat kasus OTT, yang merupakan Kepala Bidang di Perizinan, Wayan Sukarja, kini sudah bebas dari hukuman. “Sukarja sekarang sudah bebas dan sudah jadi guide. Dia mengantar tamu sekarang. Artinya, dia sudah paham dengan ketentuannya,” jelas Artawa.

Disinggung soal mantan Kepala Perizinan Gianyar Mudana, yang statusnya mengambang di Polda Bali, hanya diberikan separo gaji. “Mudana memperoleh gaji setengah, dapatnya sekitar Rp 1 juta,” jelasnya. Mengenai nasib Mudana, Artawa masih menunggu keputusan Polda Bali. “Dia (Mudana, Red) kami anggap masih ditangani Polda Bali. Tapi dapat gaji setengah,” jelasnya.

Sebelumnya, dalam beberapa kali rapat dengan DPRD Gianyar, Badan Kepegawaian dan SDM Gianyar didesak untuk memberikan kejelasan tentang status para ASN bermasalah itu.*nvi

Komentar