nusabali

Korupsi Rp 548 Juta, Ketua LPD Ditahan

  • www.nusabali.com-korupsi-rp-548-juta-ketua-lpd-ditahan

Modus kejahatan yang dilakukan Wayan Sumadi Yasa, uang nasabah tidak dimasukkan ke pembukuan LPD Desa Pakraman Sega

Sebelum Ditahan, Tersangka Dikucilkan Desa Pakraman Sega


AMLAPURA, NusaBali
Diduga korupsi uang nasabah sebesar Rp 548,51 juta, Ketua LPD Desa Pakraman Sega, Desa Bunutan, Kecamatan Abang, Karangasem, I Wayan Sumadi Yasa, 43, dijebloskan ke sel tahanan, Kamis (13/9) malam sekitar pukul 19.00 Wita. Tersangka Wayan Sumadi Yasa langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Amlapura.

Sebelum ditahan titip ke sel tahanan LP Karangasem, Kamis malam, tersangka Wayan Sumadi Yasa sempat diperiksa penyidik Kejari Amlapura selama 2 jam, sejak sore pukul 17.00 Wita. Ketua LPD Desa Pakraman Sega ini diperiksa tanpa didampingi kuasa hukum, karena menolak kehadiran pengacara.

Kajari Amlapura, I Nyoman Sucitrawan, menyatakan dugaan korupsi dana sebesar Rp 548,51 juta itu dilakukan tersangka Wayan Sumadi Yasa selama yang bersangkutan menjabat Ketua LPD Desa Pakraman Sega periode 2005-2009. Modus kejahatan yang dilakukannya, uang nasabah tidak dimasukkan ke pembukuan LPD Desa Pakraman Sega.

Menurut Sucitrawan, tersangka Sumadi Yasa lebih leluasa melakukan tindak kejahatan menyalahgunakan keuangan Lembaga Perkrediktan Desa yang dipimpinnya, setelah Ben-dahara LPD Desa Pakraman Sega, Ni Nyoman Yani, mengundurkan diri tahun 2009. Besaran uang korupsi LPD Desa Pakraman Sega sebanyak Rp 548,51 juta itu, kata Sucitrawan, terungkap berdasarkan hasil audit petugas Lembaga Pemberdayaan Lembaga Perkreditan Desa (LPLPD) Karangasem.

"Selama ini (sebelum kasusnya terungkap, red) tersangka membuat laporan fiktif, dengan menyebutkan LPD Desa Pakraman Sega yang dipimpinnya untung. Kenyataannya, LPD rugi besar,” jelas Sucitrawan dalam keterangan persnya seusai pemeriksaan tersangka Sumadi Yasa di Kejari Amlapura, tadi malam.

Kasus dugaan korupsi LPD Desa Pakraman Sega ini mulai terendus setalah dana nasabah macet sejak tahun 2010. Tabungan dan deposito milik nasabah tidak bisa dicairkan. Namun, Sumadi Yasa selaku Ketua LPD Desa Pakraman Sega baru dilaporkan nasabah ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, 23 Januari 2018 lalu. Pelapor yang mewakili nasabah adalah I Wayan Saputra.

Sejak itu, petugas kejaksaan melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Ada 30 saksi yang diperiksa penyidik kejaksaan, termasuk Bendesa Pakraman Sega I Komang Oka dan Kelian Banjar Sega, I Nengah Neka, yang selama ini aktif memperjuangkan nasib uang nasabah yang diduga diselewengkan sang Ketua LPD.

Selanjutnya, kasus ini dilimpahkan Kejati Bali ke Kejari Karangasem dengan Jaksa Pe-nuntut umum (JPU) Bekti Wicaksono, yang notabene Kasi Pidsus Kejari Amlapura. Bekti Wicaksono kemudian digantikan Andri Kurniawan sebagai JPU kasus korupsi LKPD Desa Pakraman Sega ini, 6 September 2018.

Sementara, sang Ketua LPD, Wayan Sumadi Yasa, baru ditetapkan sebagai tersangka, 31 Juli 2018. Pada akhirnya, tersangka Sumadi Yasa dijebloskan k sel tahanan, 13 September 2018 malam.

Menurut Kajari Nyoman Sucitrawan, tersangka Sumadi Yasa dijerat Pasal 2 sub Pasal 3 lebih subsider Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perbuatan Tindak Pidana Korupsi yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perbuatan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara plus denda maksumal 1 miliar. Tersangka Sumadi Yasa akan ditahan dalam 20 hari ke depan sambil menunggu berkasnya lenhak untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Amlapura.

Sucitrawan memaparkan, sebelum dijebloskan ke sel tahanan, tersangka Sumadi Yasa telah menerima hukuman secara sosial. Pasalnya, tersangka Sumadi Yasa beserta istri dan anaknya sudah kasepekang (dikucilkan secara adat) oleh Desa Pakraman Sega, atas perbuatannya tilep dana LPD. "Tersangka berpesan agar anak dan istrinya tidak dilibatkan dalam kasus ini," papar Sucitrawan yang tadi malam didampingi Kasi Pidsus Kejari Amlapura, Adi Wicaksono.

Sementara itu, JPU Andri Kurniawan menyatakan tersangka Wayan Sumadi Yasa sudah sempat tiga kali diperiksa penyidik kejaksaan, sebelum akhirnya dijebloskan ke sel tahan. Selama menjalani pemeriksaan sampai akhirnya ditahan, tersangka tidak pernah dida-mpingi penasihat hukum.

Menurut Andri Kurniawan, pihaknya telah menanyakan apakah perlu penasihat hukum sebagai pendampingnya, namun tersangka Sumadi Yasa menolak. Tersangka hanya ingin kasusnya cepat kasusnya. “Kami sebetulnya telah melayangkan surat dan menunjuk penasihat hukum untuk mendampingi tersangka, yakni Yuyun, advokat dari Denpasar. Tapi, tersangka menolak," ungkap Andri Kurniawan saat dikonfirmasi NusaBali terpisah di Amlapura, tadi malam. *k16

Komentar