nusabali

Balian Urut Ikut Jadi Tersangka

  • www.nusabali.com-balian-urut-ikut-jadi-tersangka

Balian perempuan ini sudah dua kali memijat perut NKDG. Ke balian ini, NKDG diantar langsung oleh kekasihnya,WDA.

Kasus Temuan Orok di Subak Penasan, Desa Tihingan

SEMARAPURA, NusaBali
Jajaran Polsek Banjarangkan, Klungkung, menetapkan seorang dukun (balian) tersangka dalam kasus pembuangan orok di saluran Subak Penasan, Desa Tihingan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung. Tersangka, Ni Wayan A,70, selaku balian urut asal Desa Pempatan, Kecamatan Rendang, Karangasem, diduga ikut membantu proses aborsi itu.

Informasi di Klungkung, penetapan tersangka terhadap Ni Wayan A, terungkap dari keterangkan pelaku yang diduga sebagai ibu dari orok tersebut, NKDG,19, yang diamankan petugas, Jumat (7/9). NKDG, perempuan asal Dusun Penasan, Desa Tihingan. Petugas sekaligus mengamankan WDA,18, warga Banjar Selat, Desa/Kecamatan Banjarkan, kekasih dari NKDG. Keterlibatan Ni Wayan A dalam kasus ini,  di mana tersangka selama ini dikenal sebagai dukun urut bagi penderita hernia. Balian perempuan ini sudah dua kali memijat perut NKDG. Ke balian ini, NKDG diantar langsung oleh kekasihnya,WDA, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. NKDG juga melakukan aborsi atas arahan kekasihnya, WDA yang masih bertatus mahasiswa pada salah satu perguruan tinggi di Bali, juga sudah jadi tersangka.

Sedangkan NKDG saat ini masih menjalani perawatan medis di RSUD Klungkung, karena mengalami infeksi pasca melakukan aborsi. Kapolsek Banjarangkan AKP Ni Luh Wirati mengatakan, dukun tersebut sudah dimintai keterangan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Namun karena dukun ini usia tua, sejauh ini belum kami  tahan," ujarnya. Sedangkan tersangka WDA sudah diamankan di Mapolsek. Jelas Kapolsek Wirati,   

salam proses mengaborsi bayi, dukun itu memasukkan sesuatu untuk mengeluarkan oroknya. Tak dijelaskan, apa sesuatu itu. "Sudah dua kali yang bersangkutan ke dukun. Namun pengakuan dukun ini baru sekali itu membantu mengaborsi," ujarnya.

Sebelum orok itu lahir, ibu orok ini sempat diberikan jamu oleh WDA. ‘’Tapi setelah kami dalami, itu  jamu tidak bermasalah. Jamu biasa saja," ungkapnya. Setelah lahir, orok dimasukan ke kantong kresek dan dibuang ke saluran irigasi, Minggu (26/8) sekitar pukul 17.00 Wita. Lokasi awal pembuangan orok, sekitar 1 km dari lokasi ditemukan keesokan harinya di Subak Penasan.

Namun orok itu ditemukan dengan keadaan terbuka tanpa tas kresek. Orok itu juga tidak ditemukan dalam keadaan tersangkut, padahal di hulunya banyak sumbatan sampah. Petugas juga masih mendalami. Dari mana dua sejoli ini mendapatkan informasi dukun urut Ni Wayan A, yang mampu melakukan aborsi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 348 KUHP tentang aborsi dengan ancaman 5 tahun, 6 bulan penjara. Kasus ini, kata Kapolsek Wirati, akan dirilis ke media, Senin (9/9) ini. "Masih kami dalami. Pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari bantuan berbagai pihak maupun tim penyidik," ujarnya.*wan

Komentar