nusabali

PMD Peringatkan 4 Perbekel

  • www.nusabali.com-pmd-peringatkan-4-perbekel

Serapan Dana Desa Terhadang Kegiatan Adat

SINGARAJA, NusaBali

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng, memberikan dead ine atau tenggat waktu hingga September 2018 kepada empat perbekel untuk menuntas serapan anggaran Dana Desa (DD).  Deadline itu pun disanggupi oleh empat perbekel tersebut setelah didudukkan bersama pada Selasa (4/9) pagi.

Pembahasan dan evaluasi dihadiri oleh sejumlah pejabat di Dinas PMD, serta pendamping lokal desa, pendamping desa dan tenaga ahli. Keempat desa itu meliputi Desa Sambangan, Sarimekar, Suwug, dan Julah, melalui Perbekel dan sekretarisnya memaparkan hambatan yang dihadapi sehingga tidak dapat menyelesaikan pertanggungjawaban administrasi DD tepat waktu.

Secara umum masing-masing perbekel berdalih, rendahnya serapan anggaran DD yang dikelolanya karena terhambat pelaksanaan upacara ngenteg linggih, lomba desa, hingga ngaben massal yang diselenggarakan desa pakraman. Alasan itu disampaikan oleh Perbekel Sambangan dan Sari Mekar. “Tapi mau tidak mau suka tidak suka, karena ini sudah tertuang dalam Perdes harus dilaksanakan sebagai tugas pokok. Tapi hasil rapat tadi semuanya sanggup menyelesaikan akhir September paling lambat,” kata dia.

Penyebab lain rendahnya realisasi DD juga karena Program Padat Karya Tunai (PKT) tidak berjalan. Seperti yang dihadapi Desa Sarimekar, Kecamatan Buleleng. Pihak desa beralasan, karena belum lama ini ada upacara ngaben desa yang diikuti sejumlah warga miskinnya. Sehingga program PKT tidak dapat berjalan, tanpa keterlibatan masyarakat tidak mampu. Bahkan program PKT rabat beton juga sebgaian tidak dapat berjalan gara-gara keterbatasan air dalam proses pembangunan.

Subur pun mengatakan, alasan yang diajukan oleh masing-masing Perbekel yang dihadirkan sah-sah saja. Namun pihaknya menegaskan seluruh kendala baik upacara agama dan ketersediaan air dalam proses pembangunan hendaknya disiasati dan diatur sedemikian rupa, agar dapat berjalan. “Ke depannya peran pendamping akan kita kuatkan dalam memperhatikan kalender musim, kalau memang ada upacara dan lomba desa disesuaikan PKTnya, apakah dimajukan atau dimundurkan sehingga semuanya bisa berjalan,” imbuhnya.

Pihaknya menegaskan target akhir pertanggungjawaban DD tahap II harus ditepati sesuai dengan kesepakatan. Jika tidak empat desa terancam tidak menerima kucuran DD di tahun 2019. Bahkan Subur juga mengatakan sanksi juga akan diterima oleh Dinas PMD berupa pemotongan DD dari pemerintah pusat. Sehingga dapat mempengaruhi pelaksanaan kegiatan di tahun mendatang.

Menyiasati hal ini tak terulang lagi, Subur berencana akan mengundang perbekel dan kelian desa pakraman untuk bersatu membangun desa. Pihaknya juga akan menginstruksikan masing-masing desa membuat Perdes kelembagaan lokal desa yang mengatur LPM, Karang Taruna dan PKK. Hal tersebut juga akan dikuatkan dengan Peraturan Bupati (Perbup) tentang lembaga adat yang ada di desa, sehingga jelas keberadaan dan fungsinya dalam pembangunan desa. *k23

Komentar