nusabali

Sosialisasi KPPU Sasar Pelaku Usaha

  • www.nusabali.com-sosialisasi-kppu-sasar-pelaku-usaha

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama anggota Komisi VI DPR RI, Gde Sunarjaya Linggih, menggelar sosialisasi wewenang KPPU menyasar pelaku usaha, pelaku pariwisata, tokoh masyarakat, dan pemuda di Museum Geopark Batur, Kintamani, Jumat (31/8).

BANGLI, NusaBali

Materi yang disampaikan salah satunyanya larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Wakil Ketua KPPU RI, Ukay Karyadi, mengungkapkan KPPU memiliki kewenangan menindak pelaku usaha yang melakukan pelanggaran. “Tidak dipungkiri langkah kami masih terbatas, berbeda halnya dengan KPK yang bisa melakukan operasi tangkap tangan,” ungkapnya. Ukay Karyadi berharap masyarakat ikut serta melakukan pengawasan. Jika meemukan indikasi pelanggaran agar dilaporkan ke KPPU. Bila kasus sudah cukup bukti maka diproses, pelaku usaha yang melanggar dikenakan sanksi denda dan pembinaan.

Sementara Komisi VI DPR RI, Gde Sunarjaya Linggih, menambahkan DPR tengah menggodok Rancangan Undang-Undang Persaingan “Saat ini denda yang dikenakan bagi pelaku usaha yang melanggar maksimal Rp 25 miliar, dalam rancangan denda diatur lebih besar,” ungkapnya. RUU ditarget rampung tahun depan. Sosialisasi ini diharapkan bisa memberikan dorongan positif bagi pelaku usaha mampu bersaing secara sehat. Salah seorang pelaku usaha di Kintamani, Komang Sariati, mengaku sering pusing oleh oleh pelaku usaha lainnya yang sama-sama buka usaha di Kintamani. “Terjadi oersaingan harga. Mereka memberikan harga murah. Jika kami mengikuti harga tersebut sudah pasti rugi,” ungkapnya. Komang Sariati berharap ada penyelesaian untuk persoalan tersebut. *es

Komentar