nusabali

Polisi Bekuk Spesialis Pencuri Sapi

  • www.nusabali.com-polisi-bekuk-spesialis-pencuri-sapi

Jajaran Polsek Kota Negara mengamankan spesialis pencuri sapi, I Gede Suartama alias Tale, 38, dari Banjar/Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Jembrana, Minggu (3/4).

NEGARA, NusaBali
Pelaku yang juga merupakan pengadas (buruh pemelihara) sapi itu, menyasar sapi yang digembalakan di areal perawahan Banjar Babakan, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara. Sapi curian itu kemudian dijual.

Informasi di lapangan, Tale terungkap pernah mencuri dua ekor sapi dewasa. Pertama, sekitar dua bulan lalu, tepatnya Minggu (7/2) sekitar pukul 05.00 Wita, pelaku mencuri seekor sapi milik I Wayan Sumarna, 55, dari Banjar Baluk II, Desa Baluk, Kecamatan Negara. Sapi curian itu dituntun sempat dikandangkan sebelum dijual kepada saudagar I Ketut Miarda, 38, dari Banjar Munduk Tumpeng Kelod, Desa Berangbang, Kecamatan Negara, seharga Rp 7,1 juta.

Kasus kedua, pelaku mencuri seekor sapi milik I Wayan Kartika, 34, dari Banjar Ketulampua, Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, Jembrana, Senin (2/4) sekitar pukul 05.00 Wita. Pelaku mencuri sapi betina yang tengah bunting. Sapi itu sudah ditawarkan kepada saudagar yang sama pada sore harinya dengan harga Rp 7,5 juta. Miarda selaku pembeli telah membayar uang muka sebesar Rp 2,5 juta.

Kapolsek Kota Negara, Kompol I Made Prihenjagat mengatakan, penangkapan pelaku setelah menerima laporan dari korban. Anggota berhasil menemukan sapi curian itu di rumah saudagar sekitar pukul 15.30 Wita. “Sapi curian pertama, sapinya ditahan sampai seminggu. Sapi curian kedua ini langsung ditawarkan ke saudagar,” terang Kompil Prihenjagat, Senin (4/4). 

Dalam melakukan aksinya, pelaku menuntun sapi curiannya. Ketika terjadi kasus kehilangan sapi yang pertama, juga tidak ada kecurigaan terhadap pelaku. Pasalnya, pelaku merupakan pengadas sapi sehingga dianggap sudah biasa menjual sapi. Atas perbutannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman maksimal 7 tahun penjara. 7 ode

Komentar