nusabali

Dua Maling Motor Dihadiahi Timah Panas

  • www.nusabali.com-dua-maling-motor-dihadiahi-timah-panas

Kunci motor Mio Soul yang dalam keadaan dol, membuat dua pencuri cukup menghidupkan kunci kontak dengan kunci motor Vario.

Mio Soul Dicuri Pakai Kunci Vario

SINGARAJA, NusaBali
Kadek Widiastawan alias Song, 17, warga Banjar Dinas Babakan, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Buleleng dan rekannya Kadek Sugiarta alias Bolo, 18, warga Banjar Dinas Sulung, Desa Kembangsari, Kecamatan Kintamani, Buleleng tak dapat berkutik setelah mendapat hadiah timah panas dari kepolisian. Keduanya tertangkap tangan mencuri sepeda motor di Jalan Sudirman, Kelurahan Banyuasri, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Rabu (22/8) pukul 14.00 WITA.

Kedua komplotan maling ini melancarkan aksinya dengan berpura-pura datang ke sebuah sentral grosir handphone. Saat situasi ramai keduanya pun langsung mengincar sepeda motor Yamaha Mio Soul DK 3923 VK milik Megie Rachel Tjoa, 42, asal Desa Dencarik, Kecamatan Banjar, Buleleng. Kebetulan korban saat itu sedang berbelanja dan memarkir kendaraan warna silvernya di depan sentral grosir.

Song dan Bolo yang sudah mempersiapkan aksinya membawa sebuah kunci Vario langsung berhasil membawa kabur sepeda motor Mio itu yang dalam kondisi dol. Hanya saja aksi pelaku akhirnya terendus polisi dan berhasil diamankan hari itu juga. Polisi kemudian memilih melumpuhkan pelaku dengan satu tembakan masing-masing di betis kiri dan kanan.

Kapolres Buleleng, AKBP Suratno, di Mapolres Buleleng, Rabu (29/8) kemarin mengatakan mengambil tindakan tegas melumpuhkan pelaku untuk memberikan efek buruk. Apalagi keduanya masih sangat muda untuk melakukan tindakan kriminal. “Memang kalau mereka ini memanfaatkan kondisi sepeda motor yang dol, jadi dia bawa kunci yang sudah disiapkan agar bisa bawa kabur motornya,” ungkap dia.

Bahkan Song juga disebut pernah melakukan aksi pencurian lain di sebuah rumah kos di depan SMKN 2 Singaraja. Dari pengakuannya Song dan Bolo terpaksa mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Komplotan maling ini berencana akan mencarikan pembeli motor hasil curiannya. Namun keburu terendus polisi.

“Rencananya mau dijual, untuk kebutuhan sehari-hari, tapi karena ketahuan tidak jadi,” akunya. Song pun mengakui bahwa sebelumnya pernah melakukan pencurian di sekitar tempat tinggalnya dengan menyasar rumah-rumah kost. Akibat perbuatannya keduanya kini dikenakan pasal 362 KUHP, Tentang Pencurian dengan ancama hukuman penjara maksimal 7 tahun.*k23

Komentar