nusabali

Gembong Narkoba Dituntut Super Ringan

  • www.nusabali.com-gembong-narkoba-dituntut-super-ringan

Tuntutan super ringan diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali terhadap gembong narkoba jaringan Jawa Timur (Jatim).

DENPASAR, NusaBali
Dua terdakwa yang dibekuk Dit Narkoba Polda Bali di Surabaya dan Jawa Timur masing-masing Tan Candra Sutanto, 56 dan Anjas Sugiarto alias Aan, 33 hanya dituntut hukuman 1 tahun penjara dalam sidang yang digelar di PN Denpasar, Rabu (29/8).

Dalam sidang yang digelar super cepat tersebut, JPU AA Alit Rai Suastika hanya membacakan pokok-pokok tuntutan. Diantaranya yaitu kedua terdakwa hanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika Pasal 131 jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada terdakwa,” tegas JPU dihadapan majelis hakim pimpinan Gde Ginarsa.

Tuntutan super ringan untuk kedua terdakwa ini sendiri sangat janggal. Pasalnya dalam dakwaan disebutkan kasus ini berawal dari penangkapan kurir shabu bernama Asep Kurnia di jalan Sekar Tunjung, Dentim pada 15 Pebruari lalu dengan barang bukti shabu seberat 4 ons oleh Dit Narkoba Polda Bali. Dari hasil pemeriksaan diketahui barang haram tersebut dikendalikan narapidana Lapas Madiun, Jawa Timur bernama Bayu Sri Hartawan alias Bokir.

Petugas dipimpin Wadir Narkoba Polda Bali, Sudjarwoko langsung menangkap Bokir di Lapas Madiun. Hasil pemeriksaan diketahui jika sebelumnya Bokir sempat memesan barang ke dua terdakwa yaitu Tan Candra Sutanto dan Anjas Sugiharto. Keduanya lalu ditangkap di Madiun dan Surabaya.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Alit sebelumnya, terdakwa dijerat pasal berlapis diantaranya pasal terberat yaitu pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Yaitu melakukan percobaan atau pemufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup. Pasal ini juga pernah menjerat mantan manager Akasaka, Abdul Rahman alias Willy yang akhirnya divonis hukuman seumur hidup.

Anehnya, dalam persidangan JPU Alit Suastika hanya membuktikan pasal paling ringan yaitu Pasal 131 jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana dalam pasal ini terdakwa yang mengetahui adanya tindak pidana narkotika tidak melaporkannya ke pihak yang berwenang. Usai sidang, JPU Alit Suastika juga langsung menghilang bak ditelan bumi. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi (pembelaan) dari kuasa hukum terdakwa Edward Pangkahila. *rez

Komentar