nusabali

Tukad Penataran Kembali Dialiri Limbah

  • www.nusabali.com-tukad-penataran-kembali-dialiri-limbah

Pada April 2018 lalu, saluran limbah cair sudah ditutup semen oleh Dinas LHK Badung. Belakangan ini tutup dari semen itu terbuka.

MANGUPURA, NusaBali

Tukad Penataran di Sawangan, Desa Adat Peminge, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung kembali dialiri limbah. Padahal masalah serupa pada April 2018 sudah diatasi oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung. Saat itu Dinas LHK menemukan jaringan limbah dialirkan menggunakan pipa yang sengaja ditanam di bawah jembatan Tukad Penataran.

Kadis LHK Badung I Putu Eka Merthawan yang dikonfirmasi, Rabu (29/8), mengatakan masalah limbah itu kembali muncul beberapa hari belakangan. Ujung pipa berukuran 12 dim untuk menyalurkan limbah yang sebelumnya sudah ditutup semen, terbuka lagi. Pihaknya menduga kuat limbah itu muncul dari limbah rumah tangga di sekitar lokasi.

Dikatakannya, limbah itu baru muncul saat ini di Tukad Penataran karena saat ini sudah turun hujan, sehingga debit air semakin besar. Karena sejak dilakukan penutupan pada April lalu tak ada hujan. Untuk mengetahui sumber limbah yang kembali mengalir saat ini, pihaknya sedang melakukan evaluasi. Pihaknya telah menerjunkan tim untuk memantau sumber limbah tersebut.

Merthawan mengatakan sumber limbah yang terjadi saat ini adalah sumber baru. Setelah dilakukan pengecekan oleh tim Dinas LHK, limbah yang sebelumnya dari limbah rumah tangga milik Lama (warga setempat), di sekitar lokasi tak ditemukan limbah. Lama telah menindaklanjuti peringatan keras yang dilayangkan Dinas LHK sebelumnya dengan membuat dua buah septic tank berukuran 3 meter x 2 meter dan dalamnya 2 meter.

Guna menuntaskan masalah ini, lanjut Merthawan, pihaknya akan bekerja sama dengan Dinas PUPR Badung. Karena jaringan pipa penyalur limbah liar itu dibuang ke Tukad Penataran melalui jaringan drainase.

“Kami akan bekerja sama dengan PUPR. Kami berharap nanti PUPR yang menutup permanen semua jaringan pipa limbah yang masuk ke drainase. Kami tak berhak untuk membongkar drainase. Kami hanya bisa memberikan peringatan kepada pelanggar,” tandas Merthawan.

Dikatakannya, nanti kalau masalah jaringan pipa limbah liar itu sudah ditutup, air yang tertimbun pada Tukad Penataran penanganannya diserahkan kepada PUPR selaku pemegang kewenangan. Sementara untuk keseluruhan tukad sebenarnya sudah bersih dan sudah ditanami rumput.

“Timbunan airnya pada tukad berukuran sekitar 4 meter persegi. Langkah pertama yang kami lalukan adalah pengecekan limbah pada usaha yang dialirkan ke drainase. Dari drainase tembus ke tukad itu kewenangan PUPR,” tandasnya. *po

Komentar