nusabali

Curi Emas Majikan, Buruh Dipolisikan

  • www.nusabali.com-curi-emas-majikan-buruh-dipolisikan

Seorang buruh serabutan berinisial Dewa Ayu IS, 43, nekat mencuri perhiasan emas di rumah majikannya Ni Nyoman Reti, 49, di Lingkungan Sampiang Gede Desa/Kecamatan Gianyar.

GIANYAR, NusaBali
Pelaku yang juga warga setempat ini harus berurusan dengan polisi.  Informasi yang dihimpun, kasus pencurian ini pertama kali diketahui oleh korban pada, Minggu (26/8) pukul 10.15 WITA. Kala itu, korban baru pulang dari berjualan sate babi di Singaraja. Korban jualan bersama suami dan anaknya yang berangkat sehari sebelumnya, Sabtu (25/8) siang. Sepeninggal korban inilah dimanfaatkan oleh pelaku untuk mencuri. Pelaku yang bekerja membersihkan seisi rumah ini nekat masuk ke kamar korban, mengacak-acak lemari hingga mengambil sejumlah perhiasan emas. Di antaranya, dua buah kalung emas, sebuah gelang emas, dan tiga buah cincin emas. Akibat kehilangan itu, korban Nyoman Reti melapor ke Polsek Kota Gianyar.

Kapolsek Kota Gianyar, Kompol Ketut S Yoga ketika dikonfirmasi membenarkan kasus pencurian ini. "Kami sudah datangi TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Kecurigaan kemudian mengarah pada seorang buruh serabutan yang biasa kerja di sana," jelas Kapolsek, Senin (28/8). Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Bersama barang bukti senilai sekitar Rp 15 juta, pelaku digiring ke Mapolsek Gianyar.

"Perbuatan pelaku juga sudah berulang kali. Tapi berulang kali pula dimaafkan. Nah untuk yang ketiga kali ini tidak ditolerir. Demi kebaikan kita proses," ujar Kapolsek Gianyar, Kompol S Yoga. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP tentang pencurian. *nvi

Komentar