nusabali

Kurir Berkedok Ojek Online Diringkus

  • www.nusabali.com-kurir-berkedok-ojek-online-diringkus

Bawa 20 Ribu Pil Happy Five

JAKARTA, NusaBali

Penyidik Direktorat Reserse  Narkoba Polda Metro Jaya meringkus kurir narkoba berinisial S. Tersangka ditangkap saat membawa satu buah kardus berisi 20 ribu narkotika jenis happy five.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ajun, Komisaris Besar Polisi Doni Alexander mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui tersangka kerap mengedarkan narkotika.

"Proses penangkapan berdasarkan informasi masyarakat, tersangka kerap melakukan peredaran beberapa jenis narkotika di Indonesia. Sehingga tim kami melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu bulan," kata Doni di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Senin (27/8) seperti dilansir vivanews.

Doni menjelaskan, dari informasi tersebut tim dari jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kemudian melakukan pengintaian dan menangkap tersangka.

"Tim kami melihat yang bersangkutan melintas di daerah lampu merah Ahmad Yani, wilayah Kota Tangerang dengan menggunakan modus jaket salah satu ojek online di Indonesia, dengan membawa satu dus yang kami curigai berisi narkotika. Dan setelah kami buka kotak, yang dibawa inisial S, berisi 20 ribu butir pil happy five," katanya.

Awalnya, tersangka S tak mau mengakui barang yang dibawanya tersebut berisi pil happy five. Namun, setelah diinterogasi akhirnya tersangka mengaku bahwa dirinya mengantarkan barang haram tersebut atas suruhan seseorang berinisial E dari Kota Tangerang yang hendak diantarkan kepada seseorang berinisial H.

"Tim kami melakukan penangkapan terhadap tersangka H di TKP kedua di Jalan Boulevard Mutiara Palm, Kelurahan Cengkareng Timur, Jakarta Barat," katanya.

Dari keterangan tersangka H, penyidik mendapatkan informasi terkait tersangka berinisial E tersebut. Penyidik pun melakukan penggerebekan di kediaman E, namun yang bersangkutan sudah melarikan diri.

Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap E yang merupakan pengedar narkotika dari berbagai jenis di Indonesia yakni sabu, ekstasi, dan happy five.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat pasal 60 ayat (1) huruf b dan c subsider pasal 62 jo pasal 71 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukumam 15 tahun penjara. *

Komentar