nusabali

OJK Perlakukan Khusus Bank Terdampak

  • www.nusabali.com-ojk-perlakukan-khusus-bank-terdampak

Perlakuan khusus tersebut, berupa pelonggaran aturan restrukturisasi, penilaian kualitas kredit/pembiayaan syariah dan/atau pemberian kredit atau pembiayaan syariah baru di seluruh Kabupaten di Pulau Lombok dan Sumbawa.

Dampak Gempa Lombok

DENPASAR, NusaBali
Hal tersebut terkait dampak bencana alam gempa bumi, yang berdampak pada kondisi ekonomi dengan akibat kesulitan pembiayaan angsuran dari nasabah/debitur.

Perlakuan khusus tersebut mengacu, pada Peraturan OJK (POJK) No 45/POJK.03/2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang terkena bencana alam.

Dalam siaran persnya, Jumat (24/8) OJK melansir ada 15 bank umum dan 17 BPR dengan mencapai Rp 1,52 triliun dari 39.341 nasabah. Data tersebut berdasarkan kunjungan langsung ke Lombok Ketua Dewan Komisioner OJK dan perwakilan industri jasa keuangan pada 13 Agustus lalu dan pendataan per 21 Agustus.

Bagian Humas OJK Regional Wilayah 8 Bali – Nusra I Gusti Ngurah Wijaya, mengatakan semua bank yang terdampak bencana tersebut dapat menggunakan ketentuan tersebut.

Kemungkinan dampaknya terhadap perbankan di Bali, Gusti Wijaya menyatakan secara tidak langsung ada. Hal itu karena ada dua bank yang pusatnya di Bali yakni Bank BPD dan Bank Mantap punya jaringan di Lombok (NTB). Selain itu, ada 20 perusahan industri keuangan non bank (IKNB) yang terdampak.

Umumnya IKNB tersebut adalah perusahan asuransi dan perusahan pembiayaan. Bagi perusahan pembiayaan OJK mendorong untuk dilakukan pendataan debitur yang terdampak dan mengalami kesulitan pembayaran angsuran, sehingga perusahan pembiayaan dapat memberikan relaksasi kepada debitur. *K17

Komentar