nusabali

Bos Perusahan Cat Dijerat Pasal Pembunuhan

  • www.nusabali.com-bos-perusahan-cat-dijerat-pasal-pembunuhan

Sengaja Tabrak Pemotor hingga Tewas

SOLO, NusaBali
Berawal dari cekcok mulut di jalan, sorang pengendara mobil sengaja menabrak pemotor hingga tewas di Solo. Polisi menjerat pelaku bernama Iwan Adranacus dengan pasal pembunuhan. "Ini perkara pembunuhan, kita jerat dengan Pasal 338 KUHP," kata Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo kepada wartawan, Jumat (24/8).

Ribut menjamin penanganan kasus dilakukan secara profesional dan transparan. "Sudah ditangani secara transparan, profesional, akuntabel. Tersangka sudah kita tetapkan dan kita proses," kata Ribut.

Dia menegaskan tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan yakni Pasal 338 KUHP. Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Masyarakat juga diminta agar tidak menyebarkan isu provokatif yang dikhawatirkan mengganggu keamanan kota. Memang sejak kemarin, tersebar isu yang mengaitkan kejadian itu dengan isu SARA.

"Masyarakat jangan sebarkan isu-isu yang mengganggu kamtibmas Solo. Jangan sampai kasus dipolitisasi jadi SARA dan lain-lain. Percayakan pada kami. Silakan kawal kasus ini," ujar dia. Iwan diketahui merupakan bos perusahaan cat terkenal di Indonesia.

Polisi memastikan kasus akan diproses secara profesional. Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo menjamin penanganan kasus akan berjalan transparan. "Sudah ditangani secara transparan, profesional, akuntabel. Tersangka sudah kita tetapkan dan kita proses," kata Ribut.

Dia menegaskan tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan yakni Pasal 338 KUHP. Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Seperti diberitakan, Iwan diduga sengaja menabrak pemotor bernama Eko Prasetio di Jalan KS Tubun, Rabu siang. Iwan menabraknya saat mengendarai mobil Mercedes Benz bernomor polisi AD 888 QQ. *

Komentar