nusabali

Residivis Curat Dijuk, Dua Rekannya Buron

  • www.nusabali.com-residivis-curat-dijuk-dua-rekannya-buron

Seorang residivis curat bernama Gede Rai Suastika, 20 kembali dibekuk petugas Reskrim Polsek Mengwi di rumah mertuanya di Desa Baluk, Jembrana, Rabu (22/8) pukul 14.00 Wita.

DENPASAR, NusaBali

Kepada petugas, pelaku mengaku sudah empat kali beraksi bersama dua rekannya masing-masing berinisial KM dan KA.  Kapolsek Mengwi Kompol I Gede Made Punia menerangkan dalam setiap aksinya, pelaku lebih dulu melalukan survei dan pemantauan situasi di rumah korban, termasuk tempat penyimpanan kunci pintu rumah. Setelah mengetahui rumah dalam kondisi sepi, pelaku melompat pagar rumah kemudian masuk rumah dengan cara mengambil kunci rumah yang ditaruh di bawah pot bunga oleh korban di sebelah pintu masuk.

"Pelaku ini tergolong pemain lama. Modusnya dia setiap aksinya itu terlebih dahulu mantau sekitar rumah, bahkan dia juga sering nongkrong di dekat rumah korban sehingga mengetahui tempat penyimpanan kunci pintu rumah korban," bebernya saat memberikan keterangan pers di Polsek Mengwi, Jumat (24/8) siang.

Salah satu aksinya dilakukan di rumah I Gusti Ayu Mediawati, 48, di Banjar Kang kang Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Jumat (29/6) pukul 13.30 Wita. Korban yang sudah melakukan survei melakukan aksinya di siang bolong.

Setelah melihat korban yang keluar rumah, pelaku Suastika dan dua rekannya berinisial KM dan KA kemudian masuk dengan cara mengambil kunci yang disembunyikan dibawa pot bunga. Setelah itu, pelaku masuk dan mengasak barang berharga. Aksi pelaku baru terungkap pada pukul 15.00 Wita. Dimana, korban yang baru pulang dari pasar kembali ke rumahnya dan mendapatkan pintu rumahnya dalam keadaan terbuka. Mendapati pintu rumahnya dalam terbuka, korban selanjutnya memeriksa barang- barang miliknya, seperti tiga buah kalung emas, dua buah gelang emas, empat buah cincin emas, satu pasang anting emas, satu pasang sumpel emas, satu pasang anting emas, satu pupuk bayi emas, satu unit laptop merk azus warna hitam, satu unit laptop merk tosiba warna hitam, satu buah handphone oppo A-1 601 warna putih, satu buah handphone merk sony xperia, satu buah tab samsung warna putih, satu buah celengan, tiga pasang alpaka perak dan uang tunai Rp 1.100.000 sudah raib. "Saat kejadian, korban berbelanja perlengkapan sembayang di pasar kerobokan. Tapi, saat pulang rumah sudah berantakan. Total kerugian yang diderita korban sebesar Rp 49.000.000," urai perwira melati satu dipundak ini

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Mengwi dengan nomor laporan polisi; LP/58/VI/2018/Sek mengwi, tanggal 29 Juni 2018. Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Mengwi langsung melakukan penyelidikan secara intensif dan berhasil didapatkan identitas pelaku bernama Gede Rai Suastika. Selanjutnya pada Rabu (22/8) team opsnal Polsek Mengwi memperoleh informasi bahwa pelaku sedang ada di Jembrana, sehingga petugas melakukan pengejaran ke Jembrana dan pelaku berhasil ditangkap. Kepada petugas, pelaku mengaku bahwa ia melakukan pencurian bersama dua orang temannya yang bernama Kadek Munti dan Agus yang saat ini masih buron. Selanjutnya pelaku  beserta barang bukti satu buah hp Oppo A1 601 warna putih diamankan ke Mapolsek Mengwi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kepada petugas, pelaku mengakui sudah melakukan kejahatannya sebanyak empat kali masing-masing, dua kali di wilayah Denpasar Selatan dan dua kali di wilayah Mengwi. "Saat ini masih kita dalami dan kembangkan lebih lanjut untuk mencari barang bukti dan TKP yang lain mengingat pelaku merupakan residivis curat rumah kosong," tutupnya. *dar

Komentar