nusabali

Penerima Bantuan Bedah Rumah Berkurang

  • www.nusabali.com-penerima-bantuan-bedah-rumah-berkurang

Bantuan bedah rumah untuk warga kurang mampu atau rumah tangga sasaran (RTS) di Kabupaten Badung berubah jumlahnya.

MANGUPURA, NusaBali
Semula yang dianggarkan pada APBD induk 2018 mencapai 150 RTS, namun hanya bisa terealisasi 132 RTS saja. Sebagai gantinya, sebanyak 18 RTS kini diarahkan untuk mendapatkan bantuan dari dinas sosial. “Iya, ada perubahan. Semula kami rancang 150 RTS yang mendapatkan bantuan. Tapi hanya 132 RTS yang memperoleh bantuan. Sedangkan 18 RTS yang tidak dapat bantuan ditangani oleh dinas sosial,” ungkap Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Badung AA Ngurah Bayu Kumara Putra, Jumat (24/8).

Total bantuan yang diberikan kepada 132 RTS nilainya mencapai Rp 55 juta untuk masing-masing penerima. Jadi totalnya Pemkab Badung menggelontorkan anggaran Rp 7,260 miliar untuk program ini.

Kendati begitu, pencarian dana bantuan bedah belum bisa dilakukan. Sebab masih terganjal kelengkapan administrasi. Namun, Dinas Perkim berjanji akan mengejar kelengkapan tersebut sehingga segara bisa cair bantuannya. “Janjinya mereka segara lengkapi. Kalau cepat dilengkapi berarti paling lambat pekan depan sudah tersalurkan uangnya,” kata Gung Bayu. Pencairan bantuan dimaksud langsung melalui rekening masing-masing penerima.

Selain bantuan bedah rumah untuk 132 RTS yang kini tinggal menunggu pencairan, Dinas Perkim juga kembali mengusulkan bantuan serupa untuk 565 RTS pada APBD perubahan 2018. “Data yang kami usulkan itu adalah data yang telah kami rekap pada Maret 2018 lalu,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Badung I Ketut Sudarsana belum bisa dikonfirmasi terkait masalah ini. Dihubungi melalui sambungan telepon tidak ada jawaban.

Untuk mengingatkan, ada persyaratan yang wajib dipenuhi bagi penerima bantuan bedah rumah oleh Pemkab Badung. Persyaratannya di antaranya warga negara Indonesia (WNI) yang sudah/pernah berkeluarga, berdomisili dan memiliki KK dan KTP-el Badung. Kemudian memiliki atau menguasai tanah secara fisik serta memiliki legalitas, tidak dalam status sengketa, dan sesuai tata ruang. Baik tanah itu berstatus milik sendiri, warisan orangtua, duwe tengah atau ayahan desa, harus dilengkapi dengan surat pernyataan/keterangan terkait. Didukung surat pernyataan dari kepala desa dan kelian adat.

Persyaratan lainnya untuk memperoleh bantuan bedah rumah yakni yang bersangkutan belum memiliki rumah (masih menumpang), atau memiliki dan menempati rumah satu-satunya dengan kondisi yang tidak layak huni. Selain itu, calon penerima bantuan belum pernah memperoleh bantuan rumah dari pemerintah (pusat atau daerah) dan pihak swasta (CSR) dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. *asa

Komentar