nusabali

Jual Togel, Dagang Loloh Digerebek

  • www.nusabali.com-jual-togel-dagang-loloh-digerebek

Petugas Reskrim Polsek Abiansemal berhasil mengungkap perjudian toto gelap alias Togel yang meresahkan masyarakat dikawasan Abiansemal, Badung.

DENPASAR, NusaBali
Hal itu terbukti setelah petugas kepolisian menangkap seorang penjual togel berinisial I Nengah NW, 56, di Simpang Tiga Sangeh Sribupati Blayu atau tepatnya sebelah utara obyek wisata sangeh,  Banjar Batusari, Desa Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung pada Senin (20/8) sekitar pukul 13.30 Wita. Menariknya, dalam melacarkan aksinya, pelaku menyamar sebagai penjual jamu tradisional atau loloh.

Kapolsek Abiansemal Kompol I Nyoman Weca menerangkan pengungkapan kasus perjudian togel jenis TSSM ini setelah mendapat laporan prihal aktivitas yang meresahkan masyarakat. Sehingga, tim kemudian melakukan penyelidikan mendalam untuk mencari tahu kebenaran informasi itu. Dalam pengembangan dilapangan, petugas mencurigai keberadaan pelaku I Nengah NW yang berjualan jamu tradisional alias loloh. Pasalnya, dilokasi itu banyak transaksi yang diduga salah satunya perjudian togel. "Memang dari tempatnya tidak diduga sebagai tempat jual togel. Karena, warga datang membeli jamu dan setelah itu pulang. Tapi, itu hanya untuk kelabui saja," bebernya, Rabu (22/8) siang.

Petugas yang mengetahui transaksi itu pun langsung melakukan pengrebekan dan dilanjut dengan pengeledagan. Walhasil, dari tangan pelaku asal Banjar Balu, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, kabupaten Tabanan ini diamankan uang tunai Rp 115.000, satu lembar kertas warna putih berisi tulisan angka pasangan no togel dan HP yang digunakan untuk transaksi dengan pelanggannya. "Jadi pelaku mengakui perbuatannya menjual togel. Sehingga, pelaku kemudian dibawa ke Polsek bersama barang bukti," ungkap perwira melati satu dipundak ini.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 303 ayat 2e KHUP jo pasal 53 ayat (1) KUHP jo pasal 2 ayat (1) UU no. 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun penjara. "Tersangka masih menjalani pemeriksaan. Kasus tersebut masih dilakukan pengembangan," tutupnya. *dar

Komentar