nusabali

Setelah Bebas akan Susul Ibu ke Malaysia

  • www.nusabali.com-setelah-bebas-akan-susul-ibu-ke-malaysia

72 Napi Dapat Remisi di Tabanan, Dua Bebas

TABANAN, NusaBali
Wajah Mujioto bin Royan, 30, salah satu narapidana (Napi) yang mendapat remisi bebas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan, tampak berseri-seri. Warga asal Lumajang, Provinsi Jawa Timur ini mengaku bersyukur atas remisi yang telah diberikan. Selepas dari penjara, Mujioto mengaku akan menyusul ibunya yang kini tinggal dan bekerja di Malaysia.

"Sangat bersyukur sekali, dan saya bisa berkumpul dengan keluarga," ujarnya ditemui usai penyerahan remisi berlangsung di aula Lapas Kelas II Tabanan. Ia menuturkan penyebab masuk penjara di Lapas Kelas II B Tabanan karena sempat melakukan pencurian. Sehingga atas perbuatan itu ia dihukum 1 tahun 8 bulan. Selama di masa tahanan ia selalu bertugas di bagian memasak.

"Lapas Kelas II B Tabanan kayak asrama, tidak ada unsur kekerasan, petugasnya juga baik," imbuh Mujioto. Setelah dijemput keluarganya, Mujioto mengaku akan langsung pulang kampung ke Lumajang, Jawa Timur. Selanjutnya ia bersama dengan sang istri serta satu anaknya akan menyusul sang ibu ke Malaysia. "Ibu saya tinggal di sana, habis dari Lumajang sekitar dua minggu saya akan susul ibu ke Malaysia," katanya. Terkait HUT ke 73 Kemerdekaan RI pada, Jumat (17/8) kemarin sebanyak 72 Narapidana (Napi) Lapas Kelas IIB Tabanan mendapatkan remisi. Dari jumlah tersebut dua orang Napi dinyatakan bebas karena mendapatkan remisi umum II. Sementara sisanya mendapatkan besaran remisi antara 1 bulan hingga 5 bulan.

Pemberian remisi kali ini langsung diberikan oleh Wakil Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya saat upacara berlangsung di aula Lapas Kelas II Tabanan. Hadir pula Sekda Tabanan, I Nyoman Wirna Ariwangsa, para kepala OPD Tabanan dan pejabat tinggi instansi di Tabanan.

Kalapas Kelas II B Tabanan, I Putu Murdiana menjelaskan, remisi diberikan sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-421.PK.01.01.02 Tahun 2018. "Besaran remisi yang didapat dari 1 bulan sampai 5 bulan," jelasnya.

Dikatakan, sebenarnya Lapas Kelas II B Tabanan mengusulkan ke pusat sebanyak 73 orang. Namun yang turun 72 orang. Sebanyak 70 orang dapat remisi umum I, dan dua orang dapat remisi umum II yang dinyatakan langsung bebas. "Sedangkan satu orang Napi masih tunggu SK Menteri. Masih dalam proses saja, kemungkinan SK remisi turun sangat besar," terang Murdiana.

Murdiana menuturkan, selain remisi merupakan hak kepada warga binaan, remisi merupakan motivator atau penyemangat bagi setiap warga binaan untuk senantiasa berlakukan baik, mematahui segala tata tertib dan dapat melaksanakan setiap program pembinaan yang diberikan. Terlebih harus sudah menjalani 6 bulan masa tahanan. "Sedangkan remisi kali ini rata-rata kasus yang dilakukan adalah pencurian, narkotika, ada juga kasus korupsi," jelasnya. *de

Komentar