nusabali

58 Napi di Bali Langsung Bebas

  • www.nusabali.com-58-napi-di-bali-langsung-bebas

Sebanyak 58 narapidana di seluruh Bali langsung bisa menghirup udara bebas setelah mendapat remisi memperingati HUT Kemerdekaan RI ke- 73.

DENPASAR, NusaBali
Khusus di Lapas Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, dari 25 napi yang langsung bebas, tiga diantaranya merupakan WNA (Warga Negara Asing). Hal ini diungkapkan Kepala Kanwil Bali Kemenkum dan HAM, Maryoto Sumadi dalam upacara yang digelar di Lapas Kerobokan, Jumat pagi. Ia mengatakan saat ini ada 2.128 orang narapidana di seluruh Bali. Dari 2.128 orang itu, yang memperoleh remisi sebanyak 1.196 orang. “Rinciannya, Remisi Umum 1 sebanyak 1.138 orang dan Remisi Umum 2 (langsung bebas, red) sebanyak 58 orang,” ujar Maryoto.

Di Lapas Kerobokan sendiri ada 602 orang narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi. Dari jumlah itu, usul remisi yang sudah terealisasi sebanyak 588 orang. Di antara 588 orang itu, sebanyak 25 orang mendapatkan Remisi Umum II atau langsung bebas. Dan dari 25 orang itu tiga di antaranya warga negara asing. Mereka antara lain Simon Adrian Chadwick asal Inggris, Giuliano Lemoine Bin Leonhard Lemoine asal Jerman, dan Alex Jhony Gonzales Neyra. “Tiga-tiganya bebas hari ini. Satu orang terpidana kasus narkotika. Yang Simon itu. Sementara yang dua orang lainnya pidana umum,” bebernya.

Sebanyak 63 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Negara, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Jembrana, menerima remisi serangkaian HUT RI ke-73, Jumat (17/8) pagi. Dari 63 narapidana itu, 3 diantaranya langsung dinyatakan bebas setelah masing-masing menerima potongan masa tahanan selama 1 bulan. Penyerahan remisi serangkaian HUT RI  di Rutan Negara Jumat pagi kemarin itu, ditandai melalui apel yang dipimpin Bupati Jembrana, I Putu Artha.

Kepala Rutan Negara, Purniawal, didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan (Yantah) Rutan Negara, I Nyoman Tulus, mengatakan, saat ini ada sebanyak 42 tahanan dan 76 narapidana di Rutan Negara. Dari 76 narapidana itu, 63 diajukan mendapat remisi, dan semuanya dikabulkan menerima remisi. Untuk potongan masa tahanan 63 narapidana itu, bervariasi antara 1 bulan hingga paling banyak 5 bulan. “63 narapidana yang mendapat remisi itu, terdiri dari 47 orang narapidana kasus pidum (pidana umum) dan 16 narapidana kasus pidana khusus (pidsus). Nah, diantara 47 narapidana pidum itu, 3 orang langsung bebas,” ujarnya.

Menariknya, 2 dari 3 orang narapidana yang langsung bebas itu, merupakan pasangan suami istri (pasutri) dari Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, I Gede Desta Swastika Putra dengan Ni Ketut Putri Indrawati, yang sebelumnya dihukum karena kasus penjualan pil koplo. Kemudian satu narapidana lainnya yang juga langsung bebas, ialah I Komang Ari Saputra, dari Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, yang sebelumnya dihukum karena kasus pengerusakan. “Untuk 16 narapidana pidsus yang menerima remisi, salah satunya adalah narapidana kasus korupsi, Ni Made Ayu Ardini (mantan Kadis Perindagkop Jembrana), dengan mendapat remisi 1 bulan. Sedangkan 15 sisanya, semua terkait kasus penyalahgunaan narkoba,” kata Tulus. *rez, ode

Komentar