nusabali

Dua Sekolah Satu Atap Over Kapasitas

  • www.nusabali.com-dua-sekolah-satu-atap-over-kapasitas

Pengajuan dana ke pusat tertolak aplikasi Dapodik lantaran  jumlah kelasnya sudah melebihi ketentuan. Satap itu pun akan segera dijadikan SMP regular.

Disdikpora Rancang Status Reguler


SINGARAJA, NusaBali
Dua sekolah satu atap (Satap) di Buleleng, ternyata tidak lagi layak disebut Satap karena jumlah rombongan belajar (rombel) telah melebihi ketentuan. Pihak Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng pun telah memikirkan menjadikan Satap tersebut sekolah reguler.

Data dihimpun, jumlah Satap di Buleleng sebanyak 9 Satap, masing-masing dua Satap di Kecamatan Gerokgak, Banjar, dan Kecamatan Sukasada. Sedangkan satu Satap masing-masing di Kecamatan Kubutambahan, Sawan dan Tejakula.

Semula, Satap didirikan untuk mendekatkan pelayanan pendidikan. Alasannya, tamatan SD di wilayah itu, jarang bisa melanjutkan ke jenjang SMP, karena keterbatasan akses dan jarak tempuh. Sehingga jumlah mereka tidak begitu banyak, sehingga Satap dalam ketentuan dapat menerima satu rombel atau satu kelas setiap tahun ajaran baru. Namun seiring perkembangan, ternyata jumlah siswa yang tertarik masuk ke Satap cukup besar, hingga jumlah rombel sudah melebihi ketentuan. Dalam ketentuan, Satap didirikan hanya menerima satu rombel atau satu kelas

Situasi ini terjadi di Satap 2 Kecamatan Gerokgak, yang berlokasi di Desa Musi. Ternyata sejak dua tahun terakhir, jumlah murid yang bersekolah ke Satap 2 terus bertambah. Terakhir, tahun ajaran 2018/2019, Satap 2 telah menerima siswa hingga lima kelas. Situasi itu juga terjadi di Satap 1 Kecamatan Tejakula di Desa Les yang baru dirikan. Meski, jumlah siswa yang diterima tidak sampai 3 kelas, namun diperkirakan tahun ajaran mendatang, dipastikan jumlah siswa bertambah banyak.

Kepala Disdikpora Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (15/8) membenarkan situasi tersebut. Pihaknya pun sudah merancang menjadikan Satap yang melebihi kapasitas sebagai SMP reguler. Karena jika tetap Satap itu dipertahankan, sangat sulit mendapat bantuan dana alokasi khusus (DAK).

“Karena ketika kita ajukan usulan dana ke pusat, ternyata sistem aplikasi Dapodiknya sudah kelihatan merah, artinya bukan lagi Satap, karena jumlah kelasnya sudah melebihi ketentuan. Sehingga pusat tidak akan pernah memberikan bantuan. Makanya, Satap itu nanti kita jadikan SMP reguler, mungkin tahun ajaran baru nanti sudah menjadi SMP reguler,” terang Suyasa.

Menurut Suyasa, situasi kelebihan rombel itu terjadi karena jumlah siswa semakin banyak yang bersekolah di Satap tersebut. Peningkatan jumlah siswa itu terjadi, kemungkinan di wilayah Satap itu jumlah pemukiman warga sudah semakin banyak. “Dulu bisa jadi perumahan atau pemukiman warga itu sedikit. Sehingga jumlah tamatan SD yang bisa bersekolah SMP sedikit. Tetapi perkembangan bisa jadi jumlah pemukiman bertambah, sehingga usai belajar ke SMP juga bertambah, sehingga banyak yang bersekolah ke Satap,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, perubahan status Satap ke SMPN regular tidak begitu rumit. Karena perubahan itu, hanya membuatkan SK penetapan Satap menjadi SMPN. Khusus untuk Satap 2 Kecamatan Gerokgak, nantinya menjadi SMPN 5 Gerokgak. *k19

Komentar