nusabali

Polisi Gadungan Tiga Kali Lakukan Pencurian dan Penipuan

  • www.nusabali.com-polisi-gadungan-tiga-kali-lakukan-pencurian-dan-penipuan

Tersangka polisi gadungan I Putu Mertayasa, 21, asal Banjar Dinas Palem Gede, Desa Batuaji, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, yang ditangkap polisi karena menipu siswa di SMPN 2 Tabanan, mengaku sebanyak tiga kali melakukan tindakan kejahatan.

TABANAN, NusaBali
Sekali mencuri di BRSUD Tabanan dan satu kali mencuri di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Tuban, Kecamatan Kuta, Badung. Yang ketiga, melalukan penipuan dengan mengaku sebagai polisi dan berdalih razia HP di SMPN2 Tabanan yang kemudian berhasil ditangkap polisi.

“Sebelum beraksi di SMPN 2 Tabanan, tersangka juga melakukan aksi kejahatan di dua TKP lainya yakni di BRSUD Tabanan dan di bandara,” ungkap Kapolres Tabanan AKBP I Made Sinar Subawa saat rilis kasus di Polres Tabanan, Senin (13/8).

Dia menjelaskan motif tersangka dalam menjalankan aksinya ingin mendapatkan keuntungan dari menjual barang hasil kejahatannya. “Modusnya dia sebagai polisi gadungan yang berpura-pura melakukan razia HP terkait kasus terorisme yang dilakukan pelaku di SMPN2 Tabanan,” jelasnya.

Kasus polisi gadungan yang menipu siswa di Tabanan ini terungkap setelah ada laporan dari pihak sekolah. Pihak sekolah melaporkan telah terjadi aksi penipuan yang mengaku anggota polisi melakukan razia mengumpulkan HP milik sejumlah siswa pada Kamis, 9 Agustus 2018 lalu.

“Berbekal informasi tersebut, jajaran melakukan penyelidikan dan berselang dua hari, tersangka berhasil diringkus di rumahnya di Banjar Palem Gede, Desa Batuaji, Kecamatan Kerambitan, Minggu (12/8) dini hari,” tutur AKBP Sinar Subawa.

Tersangka mengakui semua perbuatan yang dilakukan di SMPN 2 Tabanan. Pun aksinya yang dilakukan di BRSUD Tabanan dan di Bandara Ngurah Rai. “Di rumah sakit dua kali melakukan pencurian. Kalau di bandara saya hanya menjual hasil curian porter. Dia ngasih ke saya dan saya jual,” akunya. Atas perbuatannya itu dia meminta maaf. “Saya minta maaf pak,” ucapnya.   Atas perbuatanya tersebut, pelaku dijerat pasal 372 KHUP tentang penipuan dengan hukuman 4 tahun penjara. *de

Komentar