nusabali

Badung Rancang Bentuk URC Terpadu

  • www.nusabali.com-badung-rancang-bentuk-urc-terpadu

Pemkab Badung berencana membentuk unit reaksi cepat (URC) secara terpadu.

MANGUPURA, NusaBali
Tujuannya untuk respons cepat menanggapi keluhan/pengaduan masyarakat.  Rapat persiapan pembentukan URC dipimpin Sekda Badung I Nyoman Adi Arnawa, Senin (13/8). Rapati dihadiri oleh para Staf Ahli Bupati, Asisten Administrasi Umum, Inspektur Kabupaten Badung, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) serta para camat se-Kabupaten Badung.

Adi Arnawa menyampaikan, dibentuknya URC ini sebagai tindaklanjut dari instruksi Bupati Badung dalam rangka percepatan pelayanan. Bupati menginginkan adanya sebuah media yang bertugas untuk melayani keluhan maupun persoalan-persoalan yang terjadi di masyarakat.

“Jadi nanti URC yang dibentuk ini akan satu pintu. Sehingga semua pelayanan kepada masyarakat dapat dieksekusi dengan respons time yang cepat. Kami inginkan nantinya tidak terlalu banyak pintu, hanya cukup satu pintu tapi sudah bisa melayani dengan baik,” tuturnya.

Adi Arnawa menambahkan, dari koordinasi ini diharapkan URC terpadu ini dapat dilaunching bertepatan dengan HUT Mangupura pada November 2018.

“URC ini akan dilaunching Bapak Bupati pada HUT ke–9 Mangupura. Sehingga masyarakat yang ingin mengadukan sesuatu terkait pelayanan, silakan ke URC supaya nanti cepat ditindaklanjuti oleh masing-masing perangkat daerah,” tukasnya.

Kabag Organisasi Pemkab Badung I Wayan Wijana, menjelaskan bahwa dasar hukum pembentukan URC yaitu Peraturan Bupati Badung No 50 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung. Dalam peraturan ini salah satu pasal diatur Unit Reaksi Cepat Penanganan Pengaduan (URC P2).

“Dengan terbentuknya URC secara terpadu ini diminta di masing-masing perangkat daerah agar menyiapkan rancangan pembentukan URC, standar operasional prosedur internal,” ujarnya. Bagi perangkat daerah yang belum mempunyai URC diharapkan pula segera membentuknya.

Adapun tugas pokok URC seperti memberikan pelayanan 24 jam terhadap peristiwa atau pengaduan masyarakat dengan respons yang cepat dan tepat. Mengkoordinasikan dengan URC dinas/badan lainnya apabila diperlukan bantuan penanganan peristiwa atau pengaduan masyarakat, serta memberikan bantuan kepada URC dinas/badan lainnya dalam penanganan peristiwa maupun pengaduan masyarakat. “Setelah rapat koodinasi ini, akan dilanjutkan dengan focus group discussion terkait URC pada 27 Agustus nanti,” kata Wijana. *asa

Komentar