nusabali

Sandiaga: Saya Tak Ingin Pakai Fasilitas Negara

  • www.nusabali.com-sandiaga-saya-tak-ingin-pakai-fasilitas-negara

Mundur dari Wagub Demi Cawapres

JAKARTA, NusaBali
Maju jadi calon wakil presiden (Cawapres) Prabowo Subianto, Sandiaga Uno mundur dari posisinya sebagai wakil gubernur DKI. Menurut Sandiaga, salah satu alasannya mundur karena tak mau menggunakan fasilitas negara.

"Saya harus jelaskan tapi filosofinya panjang sekali, yang pasti saya tidak ingin menggunakan fasilitas negara," kata Sandiaga usai mendaftar sebagai cawapres ke KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (10/8). "Karena itu kan bentuk-bentuk.. melihat bahwa ada keseriusan dari kandidat tidak setengah-setengah," ujarnya.

Sebelumnya Sandi mengaku sedih harus meninggalkan jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Sandiaga mengatakan masih banyak tugasnya di Pemprov DKI yang belum selesai. "Jujur sedih banget," kata Sandiaga di Lapangan Banteng, Jumat (10/8).

Sandiaga meyakini tugas-tugas yang belum selesai bisa dituntaskan di bawah kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Sandiaga yakin Anies bisa memajukan Jakarta. "Saya akui belum selesai, jauh dari selesai, tapi mudah-mudahan saya bisa menyiapkan fondasinya dan bapak gubernur sangat paham programnya. Dia juga cukup detail, saya percaya beliau bisa," tutur Sandiaga dilansir detik.com.

Terkait pengajuan surat pengunduran diri Sandiaga Uno sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta ke DPRD DKI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum menerima surat pengesahan pemberhentian tersebut.

"Sampai dengan pagi ini (kemarin) kami belum menerima surat dari Pak Sandiaga Uno terkait rencana beliau maju dalam pemilihan presiden (pilpres)," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar kepada wartawan, Jumat kemarin.

Bahtiar menerangkan sesuai dengan Pasal 79 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah surat pengunduran diri wakil kepala daerah disampaikan ke DPRD untuk diumumkan dalam sidang paripurna. Kemudian diusulkan pemberhentiannya oleh pimpinan DPRD kepada presiden melalui mendagri.

Bahtiar menambahkan parpol pengusung bisa mengusulkan pengganti Sandiaga sebab masih ada sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan sejak jabatan tersebut kosong. Hal itu mengacu pada ketentuan pasal 176 UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah .

Seperti diketahui, Sandiaga telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai wakil gubernur pagi tadi. Menurut Bahtiar, Sandiaga sebenarnya tidak harus mundur jika ingin maju Pilpres. "Sebetulnya berdasarkan UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu, beliau tidak harus mundur jika memang ingin maju pilpres. Namun hal keinginan berhenti tersebut adalah hak konstitusional beliau yang dijamin oleh Undang-Undang. Prinsip Kemendagri pasti memproses secara cepat jika dokumen tersebut sudah kami terima secara lengkap," terang Bahtiar. *k22

Komentar