nusabali

Semua Caleg NasDem Dapil Buleleng Gugur

  • www.nusabali.com-semua-caleg-nasdem-dapil-buleleng-gugur

Incumbent Nyoman Tirtawan tuding langkah KPU Bali gugurkan 12 caleg NasDem Dapil Buleleng adalah prosedur yang tidak masuk akal

Hanya karena Satu Perempuan Dinyatakan Tak Penuhi Syarat


DENPASAR, NusaBali
Partai NasDem diterjang tsunami dalam pencalegan DPRD Bali Dapil Buleleng untuk Pileg 2019. Bayangkan, seluruh 12 caleg NasDem untuk kursi DPRD Bali Dapil Buleleng dinyatakan gugur hanya gara-gara satu kandidat perempuan tidak memenuhi syarat (TMS). Termasuk yang gugur ini adalah incumbent DPRD Bali dari NasDem Dapil Buleleng, I Nyoman Tirtawan. NasDem pun terancam kehilangan satu kursi DPRD Bali.

Informasi yang dihimpun NusaBali, Jumat (10/8), KPU Bali telah menggelar pleno yang menyatakan seluruh 12 caleg NasDem Dapil Buleleng gugur. Selain Nyoman Tirtawan (incumbent yang kini anggota DPRD Bali 2014-2019 Dapil Buleleng), 11 caleg NasDem yang gugur itu semuanya berstatus new comer. Mereka masing-masing I Made Suparjo (nomor urut 1), Luh Putu Novi Serijayanti (nomor urut 2), I Made Teja (nomor urut 3), I Nyoman Mudita (nomor urut 4), Putu Dian Fitri Prati-wi (nomor urut 6), I Gusti Ngurah Wijaya Kusuma (nomor urut 7), I Made Arjaya (nomor urut 8), Ni Komang Nilawati (nomor urut 9), Dr Somvir (nomor urut 10), Luh Widiawati (nomor urut 11), dan I Made Westra (nomor urut 12).

Sesuai dengan aturan, NasDem wajib menyertakan 30 persen perempuan dalam formasi caleg DPRD Bali Dapil Buleleng. Artinya, dari 12 nama caleg yang didaftarkan, seharusnya 4 orang perempuan untuk pemenuhan kuota 30 persen. NasDem pun sudah daftarkan 4 caleg perempuan dari Dapil Buleleng.

Awalnya, didaftarkan nama Luh Putu Novi Serijayanti, Putu Dian Fitri Pratiwi, Erni Indraswari, dan Baiq Candra Hermigawati. Dalam perjalanan, nama Erni Indraswari digantikan oleh Komang Nilawati, sementara Baiq Candra Hermigawati digantikan Luh Widyawati. Nama Komang Nilawati baru didaftarkan NasDem ke KPU Bali sebagai pengganti Erni Indraswari, 31 Juli 2018 lalu.

Namun, dalam verifikasi oleh KPU Bali, salah satu caleg perempuan yakni Ni Komang Nilawati dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Komang Nilawati dinyatakan TMS hingga gugur, karena yang bersangkutan ternyata sempat didaftarkan NasDem sebagai caleg DPRD Buleleng Dapil Kecamatan Busungbiu-Banjar untuk Pileg 2019.

Karena Komang Nilawati gugur, kuota 30 persen perempuan tidak terpenuhi NasDem Dapil Buleleng. Karena TMS, Komang Nilawati secara otomatis menggugurkan 1 caleg laki-laki dari NasDem Dapil Buleleng. Caleg laki-laki yang digugurkan adalah Made Arjaya. Namun, berdasarkan pleno KPU Bali, seluruh caleg NasDem Dapil Buleleng berjumlah 12 orang dinyatatak gugur.

Hal ini juga diakui Komisioner Divisi Penyelenggara Pemilu KPU Bali, Ni Putu Ayu Winariati, saat dikonfirmasi terpisah, Jumat kemarin. Ayu Winariati mengatakan, berdasarkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif, caleg DPRD Bali dari NasDem Dapil Buleleng secara otomatis gugur seluruhnya, karena tidak memenuhi kuota 30 persen perempuan.

“Satu caleg perempuannya TMS, sehingga kuota 30 persen perempuan tidak terpenuhi. Ini yang berimbas seluruh bakal caleg Nasdem Dapil Buleleng gugur,” tegas Winariati, sembari menyebut rapat pleno KPU Bali yang menggugurkan seluruh 12 bakal caleg NasDem Dapil Buleleng dilakukan 7 Agustus 2018 lalu.

Menurut Winariati, KPU Bali sudah konsultasi ke KPU RI agar tidak salah dalam mengambil langkah. Ternyata, KPU RI juga mendukung langkah KPU Bali untuk menggugurkan selutuh 12 caleg NasDem Dapil Buleleng.

Winariati menegaskan, tidak ada celah lagi bagi NasDem untuk lakukan perbaikan. Sebab, waktu perbaikan sudah disiapkan sampai 31 Juli 2018 lalu. Selanjutnya, kubu NasDem masih punya peluang melakukan gugatan administrasi ke Bawaslu Bali. “Tapi, di kami (KPU) sudah tertutup celahnya. Silakan lakukan gugatan administrasi,” tegas komisioner KPU asal Desa Penaruakan Kaja, Kecamatan Tabanan ini.

Badai tsunami di Dapil Buleleng ini praktis membuat NasDem terancam kehilangan satu kursi DPRD Bali dalam Pileg 2019 mendatang, karena incumbent Nyoman Tirtawas ikut gugur. Berdasarkan Pileg 2014, NasDem meraih dua kursi DPRD Bali 2014-2019. Selain Nyoman Tirtawan, satu kursi lagi direbut Wayan Kari Subali dari Dapil Karangasem.

Saat dikonfirmasi NusaBali, Jumat kemarin, Nyoman Tirtawan merasa ada penzoliman terhadap kader NasDem dalam kasus ini. “Dalam aturan di PKPU, tidak ada disebutkan satu orang TMS, semua harus digugurkan. Ini KPU Bali paham aturan apa tidak?” protes Tirtawan.

Politisi NasDem asal Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Buleleng ini menegaskan, langkah KPU Bali menggugurkan seluruh 12 caleg NasDem Dapil Buleleng adalah prosedur yang tidak masuk akal. Partai NasDem pun akan menempuh upaya hukum terkait kasus ini.

“Satu orang caleg perempuan dinyatakan TMS, bolehlah digugurkan. Tapi, bukan berarti yang memenuhi syarat ikut gugur. Kami akan lakukan langkah-langkah hukum,” tandas Tirtawan, anggota Komisi I DPRD Bali yang yang sebelumnya pernah melaporkan Komisioner KPU Bali I Wayan Jondra ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena perkataan ‘jorok’ dalam rapat kerja dengan Dewan.

“Ya, kami akan lakukan gugatan ke Bawaslu Bali. Sebab, ini kesannya sudah mencari-cari saja. Pokoknya lucu. Kami tidak takut kalah dalam pertarungan Pilegm tapi jangan dikalahkan sebelum diberikan kesempatan bertarung. Ini kemunduran dalam demokrasi kita,” sindir anggota Fraksi Gabungan Panca Bayu (NasDem-Hanura-PKPI-PAN) DPRD Bali ini.

Tirtawan mempertanyakan KPU Bali yang tidak melaksanakan proses verifikasi secara profesional. Kalau sudah TMS, seharusnya diberitahukan sejak awal untuk dilakukan perbaikan. “Saya mengalami langsung, masalah nama di ijazah saya sempat diverifikasi dan ada pemberian TMS. Itu tidak diberitahu sejak awal untuk bisa kita lakukan upaya perbaikan,” sesal Tirtawan.

Sementara itu, Ketua DPD NasDem Buleleng, I Made Suparjo, mengakui pencoretan seluruh caleg DPRD Bali dari NasDem Dapil Buleleng. Termasuk yang gugur dari pencalegan adalah Made Suparjo sendiri. Namun, pihaknya masih berjuang dan berharap ada keputusan lain dari Bawaslu Bali.

"Sebanarnya, kewenangan masalah pencalegan DPRD Bali itu ada di DPW NasDem Provinsi Bali. Tapi, bagi kami, apa pun keputusannya nanti, akan kami terima," kata Made Suparjo saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah di Singaraja, tadi malam. *nat,k19

Komentar