nusabali

Warga Wonosobo Tertipu Rp 15,7 Miliar

  • www.nusabali.com-warga-wonosobo-tertipu-rp-157-miliar

Seorang warga Wonosobo tertipu kenalannya via media sosial. Komplotan pelaku penipuan ini berhasil ditangkap oleh Polres Wonosobo.

Kenalan di Medsos

WONOSOBO, NusaBali
Korban yang berinisial H (50) mengalami kerugian hingga Rp 15,7 miliar. Empat pelaku yang ditangkap, dua di antaranya merupakan warga negara asing (WNA). Sedangkan, dua lainnya adalah warga Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Meraka adalah YGK (36) dan satunya WB (36) yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS).

"Selain dua warga Tangerang selatan itu, kami juga berhasil mengamankan BIO (41) yang merupakan warga Nigeria dan DAP (45) warga Liberia akhir pekan lalu," terang Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Heriyanto saat dihubungi detik, Kamis (9/8). Dikatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran pelaku utama yakni E yang merupakan seorang warga negara Jerman.

Kejadian ini bermula saat korban melaporkan penipuan berkedok investasi pembangunan hotel. Korban dengan pelaku berkenalan melalui Facebook. Dari laporan tersebut, kemudian Polres menangkap pemilik rekening atas nama WB.

"Dari WB, kemudian kami bisa mengamankan pelaku lainnya. Dari YGK, dan dua pelaku warga negara asing. Mereka ditangkap di Kota Tangerang Selatan," ujarnya.

Sementara, berdasarkan keterangan korban, awalnya ia berteman dari seseorang yang mengaku berinial E dari Jerman di Facebook. Kemudian, berlanjut melalui aplikasi WhatsApp.

"Awal kenal tahun 2017 lalu. Dari pembicaraan di WA antara korban dengan E saat itu, pelaku mengaku telah menjual rumahnya di Melbourne. Hanya, pelaku E mengaku kepada korban uang berjumlah 5,5 juta US atau setara dengan Rp 75 miliar ini tertahan di Bandara Soekarno Hatta," paparnya.

Saat itu, pelaku E meminta kepada korban untuk membantu uang tersebut dengan tebusan. Korban diiming-imingi akan diberi hadiah dan kerjasama pembuatan hotel di Indonesia.

"Korban dan pelaku E kemudian ketemu di Jakarta. Saat itu, korban ditunjukkan uang dollar yang dikemas plastik. Dan korban diberi dua lembar untuk ditukar di money changer. Karena bisa ditukar, akhirnya korban percaya. Setelah itu mengirimkan uang beberapa kali. Ada yang Rp 17 juta, Rp 9,8 miliar dan 5,3 miliar," katanya.

Uang tersebut dikirim ke beberapa rekening. Seperti ke rekening atas nama WB, YGK. Saat ini, pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. "Adapun dua warga negara asing, kami juga sudah memberitahu kepada negara asalnya melalui kementerian luar negeri," kata dia. *

Komentar