nusabali

Bule Aussie Pengedar Kokain Dibekuk

  • www.nusabali.com-bule-aussie-pengedar-kokain-dibekuk

Pada saat diinterogasi, tersangka yang tengah hamil 5 bulan ini mengaku barang bukti sebanyak itu didapat dari temannya bernama Remi yang merupakan kekasih dari Brandon.

Ditangkap bersama Sang Kekasih di Dalam Kos

DENPASAR, NusaBali
Sat Res Narkoba Polresta Denpasar membekuk bule Australia bernama Johnsson Brandon Luke, 43 dan pacarnya Remi, 43 di kos-kosan di Jalan Mataram Kuta, Sabtu  (4/8) pukul 23.00 Wita. Dari tangan kedua pasangan kekasih ini diamankan barang bukti 13 paket kokain siap edar.

Penangkapan bule Aussie dan kekasihnya ini berawal dari penangkapan seorang waitres bernama Bena, 20 di tempat kosnya di Jalan Intan Permai Kerobokan, Badung pada Sabtu malam pukul 20.00 Wita. Dari penggeledahan yang dilakukan petugas mendapatkan barang bukti 4 paket kokain seberat 2,98 gram. “Satu paket kokain didapat di dalam saku celana yang sedang dipakainya, dua paket di dalam pembalut wanita yang baru dan satu paket di dalam bantal," ujar Kapolresta Denpasar, Kombes Hadi Purnomo dalam jumpa pers yang digelar Kamis (9/8).

Pada saat diinterogasi, tersangka yang tengah hamil 5 bulan ini mengaku barang bukti sebanyak itu didapat dari temannya bernama Remi yang merupakan kekasih dari Brandon. Berdasarkan pengakuan tersebut, selanjutnya pukul 23.00 Wita polisi menggerebek kosnya Remi di Jalan Mataram dan mendapatkan Remi bersama pacarnya Brandon.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 13 paket kokain dari dalam dompet di dalam kardus di lantai kamar kos itu. "Brandon mengakui semua barang bukti itu adalah miliknya. Dan Remi juga mengakui bahwa sempat memberikan empat paket kokain milik Brandon kepada Bena. Tetapi barangnya itu nelum dibayar, dan Bena janji akan membayar Rp12 juta setelah barangnya laku," terangnya.

Kepada petugas, Brandon yang sudah empat tahun tinggal di Bali sebagai arsitek ini mengaku barang haram itu dibeli dari seseorang bernama Made seharga Rp 40 juta. Ia mengaku tidak mengetahui keberadaan Made karena mereka melakukan transaksi di pinggir jalan dan nomor handphonenya sudah tidak aktif lagi. "Sementara belum mau buka mulut lagi. Ngakunya hanya nama Made doank. Kita masih cari yang namanya Made itu," ujarnya.

Setelah membeli kokain dari Made, Brandon kemudian memecahkannya menjadi sejumlah paket-paket kecil kemudian dijual dengan harga Rp 2,8 juta perpaket. "Kalau paket-paket ini diuangkan atau laku terjual totalnya Rp51 juta. Jadi, dia beli dengan Rp40 juta dan dapatnya Rp51 juta, untungnya Rp11 juta,” beber Kombes Hadi.

Ditambahkan, sasaran peredaran kokain ini adalah wisatawan asing dan orang lokal. Selain dijual, barangnya juga dipakai sendiri. “Brandon dan Remi mengaku sudah lima tahun mengkonsumsi kokain ini. Sedangkan Bena, baru sekali ini mengkonsumsi kokain tetapi sudah dua tahun mengkonsumsi ekstasi," terangnya. Para tersangka dijerat dengan pasal 114 Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. *rez

Komentar