nusabali

Penyelundup 12 Kg Ganja Divonis 12 Tahun

  • www.nusabali.com-penyelundup-12-kg-ganja-divonis-12-tahun

Pengadilan Negeri (PN) Negara, Kamis (9/8), menggelar sidang putusan terdakwa, Erik Iswanto, 29, yang tertangkap di tempat pemeriksaan pintu masuk Bali, Pos II Pelabuhan Gilimanuk, ketika berusaha menyelundupkan 12 kilogram ganja kering ke Bali pada Rabu (28/2) lalu.

NEGARA, NusaBli
Dalam sidang putusan itu, terdakwa asal Desa Sempu Sari, Kecamatan Kaliwates, Jember, Jawa Timur, itu divonis 12 tahun pidana penjara dan pidana denda sebesar Rp 1 Miliar lebih subsider 1 tahun penjara.
Dalam sidang putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim, RR Diah Poernomo Jekti, bersama dua Hakim Anggota, Mohhamad Hasanuddin Hefni, dan Alfan Firdausi Kurniawan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum membawa narkotika golongan I dalam bentuk tanaman melebihi 1 kg.

Majelis Hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti yang dirampas untuk Negara, diantaranya 15 paket berisi ganja kering sebanyak 12.630 gram bruto atau 12.070 gram netto, sebuah kardus, sebuah karung plastik warna putih, sebuah kartu ATM, dan sebuah motor Mega Pro nopol P 2640 YI beserta STNKnya.

Vonis 12 pidana tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 Miliar lebih subsider 1 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut, lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jembrana dengan tuntutan 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 Miliar lebih. Atas vonis tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Supriono, menyatakan menerima putusan Majelis Hakim.

Sedangkan JPU, Ni Wayan Mearthi, menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan yang lebih rendah selama 3 tahun dibanding tuntutan JPU tersebut. “Kami masih pikir-pikir. Nanti akan kami sampaikan dulu ke Pimpinan,” ujar Mearthi, ditemui sesuai sidang putusan tersebut.

Seperti diketahui, selain mengamankan Erik Iswanto, dalam kasus penyelundupan 12 kg ganja kering itu, jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk bersama Satreskrim Narkoba Polres Jembrana, juga mengamankan penerima ganja tersebut, yakni Dicky Sanjaya, 37, alamat Banjar Babakan, Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri, Tabanan. Dicky yang diamankan di kawasan Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Kamis (29/3) lalu, telah menjalani sidang putusan di PN Negara pada Rabu (8/6) lalu. Di mana dalam sidang putusan itu, Dicky divonis hukuman jauh lebih rendah, yakni selama 4 tahun penjara dan denda Rp 800 Juta subsider 1 bulan penjara. *ode

Komentar