nusabali

Direktur dan Kapten Kapal Divonis Berbeda

  • www.nusabali.com-direktur-dan-kapten-kapal-divonis-berbeda

Dugaan Gratifikasi Pemalsuan Dokumen Kapal

DENPASAR, NusaBali
Pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan hukuman ringan kepada dua terdakwa kasus dugaan gratifikasi pemalsuan dokumen kepabeanan Kapal Dream Bali pada, Rabu (8/8). Dua terdakwa, yaitu Direktur PT Bali Merine Service, Rustyasi Pilemon divonis satu tahun penjara dan Kapten kapal Adi Wicaksono hanya divonis 7 bulan penjara.

Meski divonis berbeda dalam sidang berbeda, namun majelis hakim pimpinan Ni Made Sukereni yang menyidangkan kedua terdakwa menyatakan keduanya bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Untuk terdakwa Rustyasi Pilemon selain diganjar satu tahun penjara juga ditambah denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara rekannya, Adi Wicaksono diganjar hukuman 7 bulan ditambah denda Rp 35 juta subsider 2 bulan kurungan. “Jika tidak menerima putusan, terdakwa bisa mengajukan banding,” tutup majelis hakim.

Putusan terhadap kedua terdakwa itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wayan Suardi. Sebelumnya, JPU Suardi menuntut agar terdakwa Rustyasi Pilemon selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subaider 5 bulan kurungan. Sedangkan Adi Wicaksono dituntut dengan hukuman sepuluh bulan penjara dan denda sebesar Rp 35 juta subaider dua bulan penjara.

“Kami masih pikir-pikir,” ujar JPU Suardi. Dalam perkara ini, terdakwa Pilemon dan Adi Wicaksono diduga terlibat dalam pembuatan dokumen palsu oleh Joni Edy Susanto, 43 yang merupakan PNS KSOP Tanjung Wangi, Banyuwangi, Jawa Timur dan Heru Supriyadi, 45 PNS KSOP Pelabuhan Benoa, Denpasar.

Terdakwa diduga menyalahgunakan wewenang melakukan pungutan liar dengan membuat dokumen palsu terkait perubahan nama kapal dari Dream Tahiti berbendera Prancis menjadi Dream Bali.

Dalam modusnya, Joni memalsukan dokumen kapal seolah-olah kapal ini dibuat di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk menghindari Pajak Impor Barang. Setelah dokumen selesai, lalu didaftarkan di KSOP Banyuwangi melalui Heru. Dokumen kapal palsu ini sendiri akhirnya keluar dan kapal jenis yacht juga sudah sempat beroperasi sekitar dua tahun menggunakan dokumen palsu tersebut.  

Pemalsuan dokumen balik nama kapal ini baru terungkap pada Juni 2016 oleh Bea Cukai dan dilaporkan ke Polda Bali. Tindak pidana korupsi ini mengakibatkan hilangnya hak negara dari Pendapatan Pajak Impor (PIB) Kapal Dream Bali mencapai Rp 1.096.449.000. *rez

Komentar