nusabali

Kurir Shabu 1,04 Kg Diciduk

  • www.nusabali.com-kurir-shabu-104-kg-diciduk

Setiapkali berhasil menjual barang haram, tersangka Mega K dapat upah dari Ogik sebesar Rp 1,2 juta plus hadiah 0,5 gram shabu

Dari Tangan Tersangka, Juga Disita 3.132 Butir Pil Ekstasi

DENPASAR, NusaBali
Seorang kurir narkoba jenis shabu 1.043 gram atau 1,04 kg ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar, Sabtu (4/8) malam pukul 19.30 Wita. Yang heboh, saat penggerebekan tersangka Mega K, 24, di tempat kosnya kawasan Jalan Maruti Denpasar Barat malam itu, petugas juga menemukan 3.132 butir pil ekstasi.

Penangkapan tersangka kurir shabu 1,04 kg ini ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas Mega. Tersangka yang kesehariannya sebagai pekerja di sebuah bengkel motor kawasan Denpasar, kerap keluar malam dan bertemu dengan orang yang berbeda-beda.

Kapolresta Denpasar, Kombes Hadi Purnomo, menerangkan berdasarkan informasi masyarakat tersebyt, petugas Sat Narkoba kemudian melakukan penyelidikan selama sepekan, dengan membuntuti dan memantau aktivitas tersangka Mega K. Terakhir, 4 Agustus 2018 malam sekitar pukul 19.30 Wita, tersangka terpantau keluar dari kosannya di Jalan Maruti Denpasar, menuju Jalan Cokroaminoto Denpasar dengan sepeda motor.

Ternyata, tersangka asal luar Bali ini keluar untuk mengambil barang haram di seputaran Jalan Cokroaminoto Denpasar. Saat itu pula, petugas Polresta Denpasar langsung menghadang tersangka Mega K. Kemudian, tersangka digeledah. “Karena sudah A1 (dipastikan membawa barang haram), tim akhirnya menggerebek tersangka. Buktinya, saat dilakukan pengeledahan, ditemukan barang bukti narkoba,” jelas Kombes Hadi saat rilis perkara di Mapolresta Denpasar, Selasa (7/8).

Dalam penggeledahan malam itu, petugas berhasil mengamankan satu kantong plastik ukuran berisi kardus yang digantung pada motor tersangka. Setelah dibuka, dalam kardus tersebut ditemukan satu kantong plastik berisi shabu dan satu kantong plastik lainnya berisi ekstasi. Hanya saja, saat itu tidak diketahui secara pasti total barang haram yang dibawa tersangka Mega K.

Karena membawa barang laknat, tersangka Mega K kemudian dikeler ke tempat kosnya di Jalan Maruti Denpasar Barat. Polisi kembali menggeledah tempat kosnya. Dari penggeledahan ini, ditemukan 4 paket berisi shabu yang ditaruh di atas meja peralatan bengkel dan dalam tas minibelt.

Menurut Kombes Hadi, polisi total menyita barang bukti shabu seberat 1,04 kg dan 3.132 butir pil ekstasi dari tangan tersangka Mega K. “Tersangka secara gamblang mengakui kepemilikan barang laknat terma-suk ribuan butir ekstasi tersebut,” tandas Kombes Hadi.

Selanjutnya, tersangka Mega berikut barang bukti 1,04 kg shabu dan 3.132 butir ekstasi dibawa ke Mapolresta Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan mendalam. Kepada penyidik kepolisian, tersangka Mega mengaku bahwa barang haram shabu dan ekstasi tersebut milik dari temannya yang berada di Surabaya, Jawa Timur, yakni Ogik. Tersangka Mega yang juga pemakai narkoba, tugasnya mengedarkan barang haram tersebut.

Terungkap, setiapkali berhasil menjual barang haram, tersangka Mega K dapat upah dari Ogik sebesar Rp 1,2 juta plus 0,5 gram shabu. Antara teraangka Mega K dan Ogik tidak pernah bertemu tatap muka. Mereka hanya berkomunikasi melalui telepon untuk melakukan transaksi.

“Tersangka Mega hanya menerima telepon dan menunggu perintah dari si Ogik ini. Tersangka Mega statusnya diupah oleh si Ogik sebesar Rp 1,2 juta per transaksi plus dapat 0,5 gram shabu,” beber Kombes Hadi.

Kepada petugas, tersangka Mega K mengaku sudah dua kali mendapat kiriman barang haram dalam jumlah besar dari Ogik. Pertama, 1 Juli 2018 lalu ketika dia berhasil megedarkan 100 gram shabu di kawasan Kota Denpasar. Kemudian, dia mendapat kiriman dalam jumlah besar berupa 1,04 kg shabu dan 3.132 butir pil ekstasi dari Ogik beberapa saat sebelum penangkapan.

Menurut Kombes Hadi, saat ini petugas masih memburu Ogik yang disebut tersangka Mega K berada di Surabaya. Selain itu, petugas juga memburu seseorang bernama Agung, yang namanya masuk dalam nyanyian tersangka Mega. Orang bernama Agung ini disebut-sebut sebagai jembatan perkenalan antara tersangka Mega K dengan Ogik.

Tersangka Mega K sendiri mengaku sudah menggunakan barang haram shabu sejak tahun 2016. “Selama ini, tersangka belum pernah ditangkap dan dihukum,” tandas Kombes Hadi.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka Mega K dijerat Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. “Saat ini masih kita dalami semua sel-sel jaringan mereka,” kata Kombes Hadi. *dar

Komentar