nusabali

Revisi UU Provinsi Bali Mendesak Diwujudkan

  • www.nusabali.com-revisi-uu-provinsi-bali-mendesak-diwujudkan

Suwandhi Siap Ngayah Susun RUU Provinsi Bali

DENPASAR, NusaBali

Gubernur-Wakil Gubernur Bali terpilih periode 2018-2023 Wayan Koster-Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Koster-Ace) akan menyusun naskah akademik Rancangan Undang-Undang Provinsi Bali, sebagai revisi UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang pembentukan Provinsi Bali, NTB dan NTT. Salah satu yang akan dilibatkan adalah mantan Dirjen Otda (Otonomi Daerah) Kemendagri yang kini anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN), Dr I Made Suwandhi MSC Sc. Suwandhi mengatakan siap ngayah pulang kampung masuk tim menyelesaikan Revisi UU 64 Tahun 1958 dari sisi teknis penyusunan. Urusan politik diserahkan sepenuhnya kepada Gubernur Koster. Koster juga diminta rangkul DPRD, DPR RI dan DPD RI dari Dapil Bali.

Suwandhi bercerita banyak masalah yang dihadapi Provinsi Bali ke depan, sehingga UU Provinsi Bali yang terpisahkan dari provinsi lain harus segera dibentuk. Difasilitasi Ketua Yayasan Yasa Putra Sedana, Dewa Ngakan Rai Budiasa, Suwandhi yang kebetulan bersama Ketua Komisi ASN yang mantan Rektor Universitas Gajah Mada (UGM), Sofian Effendi bersedia diwawancara NusaBali di Hotel Mercure Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, Senin (6/8) pukul 07.00 WITA.

Suwandhi menyebutkan dirinya terpanggil masuk tim bersama pakar lainnya, seperti Anak Agung Oka Mahendra mantan anggota MPR RI karena urusan ngayah untuk daerah.

“Saya ngayah dan siap gabung untuk urusan teknis penyusunan. Nah kalau untuk urusan politiknya nanti silahkan itu, kita serahkan kepada Pak Gubernur terpilih, Pak Koster,” ujar Suwandhi. Suwandhi mengatakan Bali mendesak memiliki UU tersendiri. Dia bisa mengatur dengan kewenangan-kewenangan tertentu untuk kesejahteraan rakyatnya. Meskipun nanti tidak semua bidang bakal dikendalikan Provinsi.

Sejauhmana Bali nanti mengatur dirinya dengan UU terbaru? “Bali kan maju. Dari segi kemakmuran. Bali selatan, maju. Yang belum Bali utara, timur, barat. Karena kekuasaan dan pelaksanaan kewenangan numpuk di selatan. Nanti dengan UU baru, ya diatur. Pariwisata diatur penuh ke Provinsi dengan pemerataan. Ini sebenarnya sudah lama bisa masuknya. Jangan lewat Otsus kemasannya,” ujar Suwandhi.

Masalah hutan misalnya kata Suwandhi kalau diurus bupati dan walikota susah mengaturnya. Nanti diatur ke Provinsi, dengan catatan nanti bagi hasilnya diatur. “Tetap ada bagi hasilnya. Buat aturannya dengan perda di sana. Pembagian kabupaten dan kota, provinsi jelas.  Sekarang gimana bisa menutup izin dan pemanfataan di kabupaten dan kota, karena di sana masih kewenangan bupati. Hutan harus dialihkan ke Provinsi mengaturnya,” tambah alumni Universitas Birmingham Inggris tahun 1992 ini.

Kemudian masalah kewenangan pembangunan infrastruktur juga penting masuk dalam RUU Pemprov Bali. Infrastruktur bangun ke daerah yang tidak maju. Infastruktur dibangun di utara dan timur. “Mau nggak mau orang akan ke sana. Pajak dimurahkan, ya maju pembangunan di timur dan utara. Kita berpikirnya sederhana aja,” ujar pria kelahiran Kelurahan Semarapura, Kecamatan Klungkung ini.

Terpenting saat ini masalah lingkungan dan kependudukan mendesak diatur Provinsi Bali. Masalah lingkungan tidak lagi diatur kabupaten dan kota. Yang paling membuat Suwandhi terpanggil terjun adalah kekhawatiran dengan masalah kependudukan di Bali. “Masalah kependudukan sekarang ini serius bagi Bali. Saya orang Bali lihat Bali sekarang worry (khawatir). Urusan mahat-memahat kita nggak kalah. Tetapi yang lain kita kalah. Keok kita. Maaf saja, perlu aturan itu,” ujarnya dengan nada berharap.

Suwandhi mengatakan untuk penyusunan Undang-Undang Provinsi Bali dirinya akan terlibat sampai tuntas. Soal dana perimbangan daerah dan pusat apakah bisa masuk? Suwandhi mengatakan tidak memungkinkan. Karena masalah dana perimbangan pusat dan daerah sudah ada UU tersendiri, yakni UU Nomor 33 Tahun 2004. *nat

Komentar