nusabali

Kafe Delod Berawah Batal Ditutup

  • www.nusabali.com-kafe-delod-berawah-batal-ditutup

Rencana penutupan belasan kafe di seputar pesisir Pantai Delod Berawah, Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, yang bergulir sejak hampir setahun lebih, akhirnya sepakat dibatalkan.

NEGARA, NusaBali

Namun para pengusaha kafe setempat diwajibkan melakukan penataan tempat usaha kafe mereka, agar tidak kembali membawa kesan negatif.

Hal itu terungkap dalam pertemuan jajaran Pemkab Jembrana dengan aparat desa dinas maupun Desa Adat Delod Berawah, serta sejumlah pemilik kafe di Delod Berawah, di Bale Subak yang dijadikan Posko Taktis TMMD di Delod Berawah, Minggu (5/8) malam. Pertemuan yang digagas pihak Kodim 1617/Jembrana serangkaian kegiatan TMMD, itu dihadiri Dandim 1617/Jembrana Letkol Kav Djefry Marsono Hanok, Kabag Ops Polres Jembrana Kompol M Didik Wiratmoko, serta sejumlah jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Jembrana.

Perbekel Delod Berawah Made Rentana, ketika dikonfirmasi mengatakan, dalam pertemuan membahas upaya penataan kafe seputaran Delod Berawah, itu intinya disepakati untuk melakukan penataan terhadap usaha kafe. Image negatif atas keberadaan kafe remang-remang itu harus diubah untuk menjadi kafe yang benar-benar kafe atau warung wisata guna menunjang pariwisata di Delod Berawah.

“Yang pasti harus ditata agar tidak ada lagi image negatif. Seperti tempat ada tempat khusus yang terkesan sengaja disediakan untuk pengunjung mojok, itu harus diubah. Paling tidak, dibuatkan tempat duduk pengunjung di luar, sehingga mudah dipantau,” katanya, Senin (6/8).

Selain penataan oleh masing-masing pengusaha kafe, kata Rentana, juga disepakati tidak ada penambahan kafe di Delod Berawah. Dari pendataan sebelumnya, ada sekitar 14 kafe di Delod Berawah, yang tiga di antaranya berdiri di tanah pribadi, dan 11 lainnya berdiri dengan mengontrak tanah pelaba Pura Dang Kahyangan Perancak. Untuk pemilik kafe di tanah pribadi, diminta mengurus sejumlah izin yang harus dipenuhi. Termasuk menyangkut Surat Izin Usaha Penjualan-Minuman Beralkohol (SIUP-MB), apabila tetap menjual minuman beralkohol. Sedangkan yang ngontrak, tergantung keputusan pemilik tanah.

“Kalau yang ngontrak, sementara tetap diminta menata. Tetapi untuk kelanjutannya, tergantung pemilik tanah, yakni pihak pangempon Pura Dang Kahyangan Perancak,” ujarnya.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Jembrana Kompol M Didik Wiratmoko, mengatakan, Desa Delod Berawah yang menjadi salah satu kawasan wisata, memang rawan dengan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Di antaranya, sering terjadi perkelahian di kafe. Terkait hal itu, pihaknya juga menekankan pengusaha kafe untuk mengantisipasi kerawanan tersebut, dengan melakukan penataan kafe mereka. “Nantinya apabila sudah ditata, kami dari pihak kepolisian juga akan melakukan patroli, dan mencegah potensi-potensi gangguan kamtibmas,” ujarnya.

Sedangkan Dandim 1617/Jembrana Letkol Kav Djefry Marsono Hanok, mengatakan jajarannya yang kebetulan menggelar TMMD di Desa Delod Berawah, berupaya menjadi fasilitator untuk bersama-sama mencari solusi terkait keberadaan kafe di Delod Berawah. “Kami harapkan, apa yang sudah disepakati menjadi solusi dalam pertemuan kemarin, itu benar-benar dijalankan. Bagaimana dalam menata Desa Delod Berawah ke depannya tidak ada masalah lagi,” ujarnya. *ode

Komentar