nusabali

Komisi I Perintahkan Ambil Paksa Aset di Hotel Bali Hyatt

  • www.nusabali.com-komisi-i-perintahkan-ambil-paksa-aset-di-hotel-bali-hyatt

Komisi I DPRD Bali perintahkan Satpol PP Provinsi Bali mengambil paksa aset Pemprov Bali di kawasan Hotel Bali Hyatt Sanur, Denpasar Selatan.

DENPASAR, NusaBali
Dewan juga rekomendasi batalkan IMB di kawasan Hotel Bali Hyatt Sanur, karena cacat hukum. Keputusan tersebut diambil Komisi I DPRD Bali saat rapat dengan memanggil Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra di Gedung Dewan, Niti Mandala Denpasar, Senin (6/8) siang. Dalam rapat untuk membahas masalah aset Pemprov Bali berupa lahan seluas 2,5 hektare di Hotel Bali Hyatt Sanur tersebut, Walikota Rai Mantra justru tidak hadir dan hanya diwakili Sekda Kota Denpasar, AA Ngurah Rai Iswara.

Dalam rapat yang dihadiri pula Kepala Badan Aset & Keuangan Provinsi Bali IB Ngurah Arda dan Kabid Penertiban Satpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Darmadi tersebut, Komisi I DPRD Bali mempertanyakan Pemkot Denpasar yang menerbitkan Izin Membangun Bangunan (IMB) di Hotel Bali Hyatt Sanur. Padahal, kawasan tersebut masih status quo karena ada persoalan dengan aset Pemprov.

Sekda Kota Denpasar AA Rai Iswara beberapa kali diminta Komisi I DPRD Bali untuk menjelaskan alasan sampai berani menerbikan IMB di kawasan ‘bermasalah’ tersebut. Bahkan, anggota Komisi I DPRD Bali Nyoman Adnyana, yang juga Ketua Pansus Aset DPRD Bali, sampai mengancam akan melaporkan ke KPK terkait dengan proses penerbitan IMB yang dinilai cacat hukum tersebut.

Dicecar seperti itu, Rai Iswara kemarin membeber alasan bahwa IMB yang dikeluarkan Pemkot Denpasar memiliki lampiran lengkap. Disebutkan, Bali Hyatt selaku pemohon punya syarat lengkap dari kelurahan dan prosedur lainnya. “Ini (IMB) kami terbitkan bukannya tanpa proses. Kita cek semuanya sudah lengkap persyaratannya. Karena sudah terpenuhi, bagaimana kami menyetop?” dalih Rai Iswara.

Penjelasan Rai Iswara ini langsung dipotong Nyoman Adnyana, Ketua Pansus Aset DPRD Bali yang sebelumnya telah menerbitkan rekomendasi supaya Gubernur Bali meminta Walikota Denpasar mencabut IMB dan hentikan aktivitas di kawasan Hotel Bali Hyatt Sanur, karena tanahnya masih bermasalah. Menurut Adnyana, Pemkot Denpasar boleh saja mengatakan IMB dikeluarkan dengan prosedur, karena pemohon mengajukan persyaratan lengkap.

“Sekarang pandangan Bapak (Rai Israwa) seperti apa, kalau tanah di kawasan Bali Hyatt ini ada persoalan hukum? Kan ada klausul dalam IMB bahwa ketika di kemudian hari status tanah yang dibangun ada masalah, IMB bisa dibatalkan. Sekarang saya minta Bapak Sekda Kota jawab itu,” sodok politisi PDIP asal Desa Sekaan, Kecamatan Kintamani, Bangli ini.

Apa jawaban Rai Iswara? Sekda Kota Denpasar ini mengatakan apa yang dilaporkan adalah proses pemenuhan syarat. Apalagi, ada juga surat rekomendasi dari Pemprov Bali bahwa status tanah di kawasan tersebut sudah klir. Saat itu pihaknya juga sempat diundang ke DPRD Bali.

“Kami diminta jangan keluarkan IMB dulu. Kami sempat rem, karena saat itu ada permintaan. Tapi, apakah selamanya IMB itu tidak akan dikeluarkan? Apalagi, ada rekomendasi Pemprov Bali soal status tanah sudah selesai. Jadi, dengan inilah kami didorong keluarkan IMB. Di sini jelas bunyi rekomendasi Pemprov atau apalah namanya untuk mendukung pembangunan pariwisata. Sekarang yang bisa menghentikan IMB, ya kejar status tanah itu,” tandas Rai Iswara.

Rai Iswara juga meminta supaya ditelusuri kenapa surat rekomendasi Pemprov Bali sampai keluar? “Kami tidak mungkin keluarkan keputusan tanpa ada kajian pihak Kabag Hukum dan lainnya,” lanjut Rai Iswara.  

Sementara, anggota Komisi I DPRD Bali lainnya, Dewa Nyoman Rai Adi, meminta Pemkot Denpasar mengkaji IMB yang dikeluarkan di kawasan Hotel Bali Hyatt Sanur. Selain itu, Rai Adi juga minta hentikan aktivitas pembangunan di kawasan bermasalah tersebut. “Bapak Sekda Kota jangan bilang tidak ada kesepakatan. Saya tahu itu sudah ada kok kesepakatan dan klausul. Sebagai orang Bali, kita berani bersumpah. Klausul itu jelas ‘di kemudian hari jika ada persoalan atas tanah yang akan dibangun itu, IMB bisa gugur dengan sendirinya,” tegas politisi PDIP asal Desa Tembok, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini.

Setelah debat alot, rapat kemarin akhirnya final dengan keputusan membatalkan IMB di kawasan Bali Hyatt Sanur, karena cacat hukum. Nyoman Adnyana meminta Pemkot Denpasar mencabut IMB kalau terbukti tanah bermasalah. Sekda Kota Rai Iswara pun mengiyakannya. “Kami setuju, kami astungkara itu. Kalau sekarang Pemprov Bali punya data formal, itu kekuasaan provinsi, ya saya dukung. Berarti pemohon membohongi kami, ternyata ada masalah hukum dengan tanah tersebut,” ujar Rai Iswara.

Sedangkan Nyoman Adnyana menegaskan adanya klausul dalam penerbitan IMB yang berbunyi ‘jika di kemudian hari ada persoalan hukum dalam status tanah yang akan dibangun, maka IMB otomatis itu gugur’. Artinya, tidak perlu ada proses apa pun, IMB sudah langsung gugur, tidak berlaku. “Sekarang ambil paksa lahan itu. Saya bertanggung jawab demi rakyat Bali. Kalau ada yang lain merasa berhak, silakan gugat ke pengadilan. BPN (Badan Pertanahan Nasional) nanti dihadirkan. Bapak Sekda Kota juga paham ini tanah Rakyat Bali,” tandas Adnyana.

Adnyana mengatakan, pihaknya berani ambil risiko demi merebut aset Pemprov Bali. Sebab, sesungguhnya tanah seluas 2,5 hektare di Hotel Bali Hyatt Sanur itu belum pernah dijual, Pemprov Bali pun tidak pernah mendapatkan deviden. “Saya berani, libatkan saya secara langsung. Satpol PP turun ke lokasi,” katanya.

“Ini aneh, kok pemerintah yang punya tanah dikalahkan oleh pihak yang tidak punya hak atas tanah itu? Saya tidak takut, saya tanggung jawab. Ini ada permainan, kalau saya putar ke belakang, ini bisa dilaporkan ke KPK. Bisa pidana umum, bisa pidana khusus. Saya ada yang mendekati, tapi saya tolak karena ini demi rakyat Bali. Sori saja ya bro. Kita rebut, mau apa memangnya?” lanjut politisi berkepala plontos ini.

Sementara itu, Kepala Badan Aset & Keuangan Provinsi Bali, IB Ngurah Arda alias Gus Arda mengatakan pihaknya sudah ajukan gelar perkara untuk menjelaskan data tanah aset Pemprov Bali. “Kami sudah ajukan gelar perkara ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kami sekarang menunggu itu,” ujar Gus Arda.

Sedangkan Kabid Trantib Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Darmadi, mengatakan siap turun ke lapangan melakukan eksekusi atas tanah aset Pemprov di Hotel Bali Hyatt Sanur. Namun, eksekusi tersebut akan dilaksanakan ketika ada perintah dan rekomendasi pimpinan, dalam hal ini Gubernur Bali. “Kami siap laksanakan kalau sudah ada rekomendasi pimpinan,” tegas Dewa Darmadi. *nat

Komentar