nusabali

Hari Ini Pendaftaran Capres-Cawapres Dibuka

  • www.nusabali.com-hari-ini-pendaftaran-capres-cawapres-dibuka

Pendaftaran capres dan cawapres Pemilu 2019 akan dibuka mulai, Sabtu (4/8) hari ini hingga, Jumat (10/8).

JAKARTA, NusaBali

Pendaftaran dibuka pada pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIB, dan pada hari terakhir dibuka hingga pukul 24.00 WIB. KPU mengungkap syarat yang harus dipenuhi para pendaftar.

"Ada dua (syarat pendaftaran), syarat pencalonan ini kan tentang siapa yang dapat mencalonkan yang kedua syarat calon," ujar Komisioner KPU RI, Hasyim Asyari, di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (3/8). Hasyim mengatakan partai politik atau gabungan parpol harus menyerahkan bukti partainya telah memenuhi syarat berkoalisi, 20 persen kursi dan 25 persen suara. Ia mengatakan syarat ini menjadi hal yang paling penting diserahkan.

"Bukti partai-partai ini yang memenuhi syarat kalau berkoalisi ya, misalkan 20 persennya maka masing-masing pimpinan parpol ketum dan sekjen kan membubuhkan tanda tangan dan cap partai di dokumen pencalonan, tanda tangan asli, stempel juga asli. itu yang paling penting," kata Hasyim.

"Siapa yang dapat mencalonkan ini jelaskan, parpol peserta pemilu 2014 yang memenuhi ambang batas baik suara ataupun kursi. Oleh karena itu dokumen perjanjian atau kesepakatan antar partai yang mengusulkan atau mendaftarkan pasangan capres cawapres, ini yang penting disiapkan," sambungnya. Selain itu syarat lain yang harus dipenuhi yaitu syarat calon. Hasyim mengatakan syarat calon ini diisi dan ditanda tangani oleh capres dan cawapres yang akan mendaftar.

"Syarat calon ini yang diiisi, dipenuhi, dan ditandatangani oleh calon baik capres maupun cawapres. Kalau ini (syarat calon) yang tanda tangan masing-masing jadi relatif mudah untuk tanda tangan nya," tuturnya.

Syarat calon lain yang terdapat dalam aturan di antaranya tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan, tidak pernah melakukan perbuatan tercela, tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, Dewan Perwakilan Daerah atau DPRD.

Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU nomor 22 tahun 2018 pasal Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Terkait persyaratan pencalonan terinci pada pasal 5, 6, 7 dan 8, sedangkan persyaratan calon terdapat pada pasal 9, 10 dan 11.

Hasyim menambahkan saat pendaftaran Capres-Cawapres, ketua umum dan sekjen tiap parpol pengusung harus hadir. "Dalam pencalonan presiden ini pimpinan partai politik harus datang bersama dengan calonnya. Ketum dan sekjen harus hadir pada saat pendaftaran, masing-masing parpol," ujarnya dilansir detik.com. Hasyim mengatakan pendaftaran capres-cawapres berbeda dengan pendaftaran parpol peserta pemilu. Saat pendaftaran capres-cawapres para pimpinan parpol pengusung paslon harus datang bersamaan.

"Berarti berbeda dengan pendaftaran partai masing-masing datang sendiri, kalau ini kan harus datang bersamaan," ucap Hasyim. Hasyim berharap parpol dapat menyampaikan ke KPU siapa saja yang akan datang untuk mendaftarkan. Parpol diminta menyampaikan informasi ini minimal sehari sebelum pasangan calon didaftarkan.

"Siapa yang akan hadir itu harus diorganisir supaya disampaikan atau didaftarkan ke KPU, baiknya sebelum jadwal pendaftaran. Kalau jadwal pendaftaran tanggal 4 (Agustus) maka kemudian tanggal 3 Agustus sebelum itu, atau setidaknya sehari sebelum pasangan calon didaftarkan," katanya. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU nomor 22 tahun 2018 pasal 13 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. *

Komentar