nusabali

Praperadilan WNA Nigeria Ditolak

  • www.nusabali.com-praperadilan-wna-nigeria-ditolak

Pengadilan Negeri (PN) Singaraja akhirnya memutuskan permohonan praperadilan Warga Asing (WA) Nigeria, Charles George Albert pada Jumat (3/8).

SINGARAJA, NusaBali
Hakim tunggal dalam sidang putusan itu menyatakan seluruh gugatan yang diajukan Albert melalui kuasa hukumnya ditolak. Pihaknya pun menyebutkan bahwa langkah penyidikan pihak Imigrasi dinilai sah.

Hakim tunggal Ni Made Dewi Sukrani, membacakan enam poin putusannya dalam sidang yang dimulai pukul 11.00 WITA di ruang Cakra PN Singaraja. Enam poin putusan itu sebelumnya memang diajukan sebagai gugatan dari pihak Albert. Dalam pembacaan putusan tersebut Hakim Sukrani menyebutkan bahwa seluruh proses penyidikan di Kantor Imigrasi Singaraja, sejak tahap penangkapan, penetapan tersangka dan hingga penitipan ke Lapas IIB Singaraja adalah sah.

Pihaknya pun turut menyebutkan barang bukti yang disertakan pihak Imigrasi Kelas II Singaraja dan juga keterangan penguatan dari sejumlah saksi. Selain itu gugatan Albert atas dalil tidak mendapatkan kesempatan dan hak selama dalam proses penyidikan juga disebutkan secara gamblang dalam sidang putusan, termasuk poin gugatan lainnya.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara yang timbul berupa nihil,” ucap Hakim Sukrani sambil mengetok palu. Dengan putusan tersebut status Albert saat ini tetap sebagai tersangka. Pihak Imigrasi pun mengaku terus melanjutkan proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kini kasus Albert pun dalam tahap pelimpahan tahap II ke Kejaksaan.

Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Singaraja, Thomas Aries Munandar, yang ditemui usai sidang mengaku telah melakukan seluruh tahapan sesuai ketentuan yang berlaku sejak awal. Sehingga kemenangan pihaknya dalam praperadilan ini dinilai sesuatu yang wajar.

Ia juga mengatakan segera memanggil tersangka Albert dalam panggilan tahap III. “Kami akan lakukan pemanggilan paksa, karena dua kali sebelumnya tidak datang. Sesuai dnegan KUHAP, kalau tiga kali tidak memenuhi panggilan dapat dipanggil secara paksa,” ungkap dia.  Thomas pun menjamin jika Albert tidak kabur dari Indonesia. Karena pihaknya sudah melakukan pencekalan agar tidak keluar Indonesia dengan menahan paspor Albert.

Sementara itu Tim Kuasa Hukum Charles, Wirasanjaya mengaku, kecewa dengan putusan hakim, meski pihaknya menerima hasil praperadilan. Menurutnya, pihak Imigrasi masih mencampur adukkan antara pelangaran administrasi dan pelanggaran pidana pada kliennya. “Kami sebagai penegak hukum, tetap menghormati putusan peradilan, tetapi kami juga kecewa. Karena praperadilan tidak ada lanjutannya, selanjutnya kami akan melakukan pendampingan di tahap selanjutnya,” jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, WNA asal Nigeria tertangkap tangan di Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja saat melakukan permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) menggunakan identitas palsu. Ia yang saat itu diantarkan istrinya mengajukan permohonan dengan KTP, KK atas nama Komang Eli Agus Hermanto, warga Desa Cempaga, Kecmatan Banjar Buleleng. Setelah dicek ternyata masa tinggal Albert di Bali sudah berakhir pada September 2017 lalu. *k23

Komentar