nusabali

'Kalau Bisa Cepat, Kenapa Lambat?'

  • www.nusabali.com-kalau-bisa-cepat-kenapa-lambat

PDIP soal Putusan Syarat Cawapres

JAKARTA, NusaBali

Wapres Jusuf Kalla (JK) berbeda pendapat dengan eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie soal kapan sebaiknya gugatan syarat cawapres diputus. PDIP mengaku tak masalah kapan pun MK memutus gugatan itu.

"Tidak ada masalah soal tanggal bagi PDIP, kita sudah menyerahkan cawapres sepenuhnya kepada Jokowi. Kita yakin presiden sudah siapkan calon yang tepat, yang fleksibel terhadap dinamika putusan MK," kata Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan DPP PDIP Eva Kusuma Sundari kepada wartawan, Kamis (2/8).

"Ibaratnya, Pak Jokowi pada posisi memang milih pada pilihan-pilihan yang bisa diantisipasi konsekuensi-konsekuensinya," imbuh dia.

Meski begitu, Eva menilai akan lebih baik apabila putusan gugatan cawapres itu bisa dirampungkan dalam waktu cepat. Menurut Eva, jika bisa cepat, kenapa harus diperlambat. "Tapi kalau bisa cepat, kenapa dibikin lambat ya? Ini akan memperluas pilihan cawapres untuk dipilih Pak Jokowi," ujar Eva, dilansir detikcom.

Eva pun tak punya kekhawatiran seperti yang disampaikan Jimly. Dia memandang tak akan ada kegaduhan andai MK memutuskan gugatan syarat cawapres itu sebelum pendaftaran ditutup. "Nggak (khawatir). Dua kubu sudah menggumpal, pilihan ketiga hampir nggak mungkin," ucapnya.

Sebelumnya, Jimly menyarankan MK memutus gugatan syarat cawapres setelah 10 Agustus atau setelah pendaftaran capres/cawapres ditutup. Hal ini berbeda dengan Wapres JK, yang berharap putusan diketok sebelum pendaftaran capres/cawapres ditutup.

"Kalau begitu, putusannya jangan sebelum tanggal 10. (Diputuskan) sesudah tanggal 10, bila perlu tanggal 11. Kalau sudah tanggal 11 nggak bisa lagi, karena pendaftaran (capres/cawapres) sudah (tutup)," ujar Jimly di gedung DPR, Senayan, Jakarta. *

Komentar