nusabali

NasDem Terbanyak Ganti Bacaleg

  • www.nusabali.com-nasdem-terbanyak-ganti-bacaleg

Setelah tahapan verifikasi dilakukan, KPU Buleleng segera akan mengumumkan Daftar Caleg Sementara (DCS) pada 12 hingga 14 Agustus

Total 10 Bacaleg Kabupaten Buleleng Diganti

SINGARAJA, NusaBali
Sebanyak lima partai politik (parpol) mengganti bakal calon legislatif (bacaleg) yang bertarung di tingkat DPRD Buleleng, karena bermasalah. Total ada 10 bacaleg yang diganti selama proses perbaikan berkas persyaratan. Kini, KPU Buleleng tengah memverifikasi seluruh berkas persyaratan bacaleg yang sudah masuk hingga 7 Agustus 2018 mendatang.

Dari data yang diperoleh, lima parpol yang mengganti bacaleg masing-masing,  Partai NasDem terbanyak 4 bacaleg, kemudian Partai Berkarya sebanyak 3 bacaleg, dan PAN, Golkar, serta Perindo masing-masing 1 bacaleg.

Partai NasDem sebanyak 4 orang yang diganti masing-masing dapil 2 (Kecamtan Sawan), Luh Suarti digantikan Ni Made Nirawati, di dapil 4 (Kecamatan Seririt/Grokgak) ada dua yakni Juliantari diganti oleh Ni Kadek Suarsini, dan Artini digantikan oleh Desak Nyoman Sri Kerti. Kemudian di dapil 5 (Kecamatan Banjar/Busungbiu) Astawa digantikan oleh Ni Putu Sri Krisna Dewi.

Kemudian, Partai Berkarya mengganti dua bacaleg pada dapil 1 (Kecamatan Buleleng), Gede Sumitra diganti oleh Nyoman Sukarma, dan Gusti Made Mariani diganti oleh Kadek Junaidi. Sedangkan di dapil 2 (Kecamatan Sawan) Ni luh Putu Sri Widini digantikan oleh Kadek Ayu Suarningsih.

Selanjutnya PAN, mengganti Husni Mubarak di dapil 1 dengan HM Mohibun Abas. Sedangkan Partai Golkar, Putu Wibawa yang bertarung di dapil 4 digantikan oleh I Gede Ngurah Sumpena Widiarta Yadnya. Kemudian Perindo, Made Suarjana di dapil 3 diganti I Gede Dasi .

Komisioner KPU Buleleng, Gede Cakra Budaya, Kamis (2/8) mengatakan penggantian terhadap bacaleg tersebut merupakan kewenangan masing-masing parpol. Penggantian dilakukan lantaran berkas bacalegnya dinyatakan belum memenuhi syarat. Cakra Budaya menjelaskan, setelah KPU Buleleng melakukan verifikasi terhadap berkas perbaikan, namun masih ditemukan berkas bacaleg yang Belum Memenuhi Syarat (BMS), maka akan langsung dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sebab, pada periode ini parpol tidak lagi bisa memperbaiki berkas bacaleg yang dinyatakan BMS. “Kalau masih ditemukan belum memenuhi syarat, maka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Artinya dicoret. Tidak ada peluang perbaikan lagi, karena kami kan sudah memberikan masa perbaikan kepada parpol pada tanggal 22 hingga 31 Juli lalu,” ujar Cakra Budaya.

Cakra menambahkan, setelah tahapan verifikasi dilakukan, KPU Buleleng segera akan mengumumkan Daftar Caleg Sementara (DCS) pada 12 hingga 14 Agustus. Kemudian masyarakat diberikan andil untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS yang diumumkan oleh KPU. “Berdasarkan tanggapan dan masukan dari masyarakat, kami dari KPU Buleleng akan mengklarifikasi terhadap parpol. Apakah memang benar seperti yang diajukan oleh masyarakat. Sangat besar peluangnya di sana bacaleg dicoret oleh parpol kalau DCS-nya dianggap bermasalah. Tetapi bisa diganti,” jelasnya.

Selain itu, penggantian terhadap bacaleg oleh masing-masing parpol bisa dilakukan apabila nanti dalam perjalanannya ada bacaleg yang meninggal dunia. Begitu juga apabila ada bacaleg perempuan  yang mengudurkan diri sehingga mempengaruhi kuota keterwakilan perempuan di salah satu dapil, maka bacaleg tersebut bisa diganti oleh parpolnya. “Selain ketiga syarat itu, tidak bisa lagi parpol mengganti bacalegnya dengan alasan apapun,” tegasnya. *k19

Komentar