nusabali

Hari Ini, Lima Kandidat Diadu Program

  • www.nusabali.com-hari-ini-lima-kandidat-diadu-program

Dari verifikasi berkas pendaftaran, ternyata dua pendaftaran dinyatakan gugur karena terbentur usia.

Seleksi Direksi PD Pasar di Buleleng

SINGARAJA, NusaBali
Seleksi direksi Perusahaan Daerah (PD) Pasar di Buleleng, memasuki babak baru. Lima kandidat yang lolos administrasi kini diadu gagasan dan program kerja dalam pengelolaan pasar yang dijadwalkan berlangsung, Rabu (31/7) ini.

Kelima kandidat yang lolos administrasi yakni Putu Dana Harta, Made Agus Yudiarsana, I Putu Suardhana, Mistatik, dan Dewa Nyoman Dharma Suyasa. Kelimanya akan dites oleh Panitia Seleksi, dengan Ketua Pansel Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka, dua orang anggota dari akadmisi Universitas Pendidikan Ganseha (Undiksha) Singaraja, masing-masing Prof Dr Ni Ketut Suarni MS Kons serta Prof Dr I Gede Astra Wesnawa MSi.

Ketua Pansel Dewa Ketut Puspaka, Selasa (31/7) mengatakan, tes wawancara dan presentasi visi misi ini guna menentukan siapa dari kelima calon tersebut layak untuk dipilih menjadi direksi difinitif. Hanya saja, pihaknya hanya ditugaskan melaksanakan seleksi berdasarkan penilaian dalam materi seleksi.

Dari presentasi visi misi, serta komitmen calon lewat tes wawancara akan diketahui gagasan atau kiat dari kelima calon direksi dalam mengelola perusahaaan yang mengelola belasan pasar tradisional di Buleleng. Apalagi, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana  mencari direksi yang memiliki kemampuan memimpin dan melakukan menejemen keuangan perusahaan. “Pansel tidak berhak menentukan siapa yang layak. Kami hanya melakukan seleksi dan memberi penilaian, dan siapa yang akan dipilih, kembali kepada kewenangan pimpinan yakni Pak Bupati,” jelasnya.

Dalam seleksi Direksi PD Pasar, semula ada tujuh pelamar, masing-masing dua pelamar berstatus incumbent yakni mantan Direktur Operasional dan Direktur Keuangan, Made Agus Yudiarsana dan Dewa Ketut Anom. Sedangkan lima pelamar lainnya berstatus newcomer yang berasal dari kalangan professional, yakni Putu Dana Harta, I Putu Suardhana, Mistatik, Dewa Nyoman Dharma Suyasa, dan Gede Trisna Ari Sudana.

Dari verifikasi berkas pendaftaran, ternyata dua pendaftaran dinyatakan gugur karena terbentur usia. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), tentang batasan umur disebutkan batas minimal 35 tahun dan batas maksimal 55 tahun, saat pendaftaran. Dua pendaftar yang dinyatakan tidak lolos administrasi karena tidak memenuhi persyaratan umur masing-masing Dewa Ketut Anom, karena usia sudah diatas 55 tahun, dan Gede Trisna Ari Sudana usianya masih dibawah 35 tahun. *k19

Komentar