nusabali

Enam Terdakwa Penculik Bule Bulgaria Disidang

  • www.nusabali.com-enam-terdakwa-penculik-bule-bulgaria-disidang

Enam terdakwa kasus penculikan, penganiayaan, dan penyekapan terhadap wisatawan Bulgaria bernama Geroge Jordanov, 46  menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (26/7).

DENPASAR, NusaBali
Keenam terdakwa yang tiga diantaranya merupakan warga negara asing (WNA) terancam hukuman penjara selama 12 tahun. Enam terdakwa yang disidangkan secara bersamaan yaitu Kahraman Midis, 32 dan Kamal Kapuci, 30 asal Turki dan Tihomir Asenov Danailov, 35 asal Bulgaria. Sementara 3 tersangka lainnya yaitu Yusuf Efraim Kiuk, 29, Yusten Jorans Kapitan, 29 dan Deti, 27.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Artha Wijaya, keenam terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni dakwaan kesatu Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau dakwaan kedua Pasal 333 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

JPU Eddy di depan mejelis hakim diketuai  I Ketut Suarta menguraikan awal mula kasus yang diduga motif balas dendam ini. Kasus penculikan ini berawal pada tanggal 2 Februari 2018 sekitar bertempat di Restoran Mr.KebabJalan Dewi Sri, Kuta,  Badung.

Kala itu, korban Goege Jordanov yang keluar dari Mini Mart didatangi oleh terdakwa Kapuci dan Ken.  Kedua terdakwa kemudian langsung memengang tangan korban dan melakukan introgasi sambil menampar pipi korban. Tak lama kemudia, Husain Kaya alias Denis (DPO) datang dan menyuruh membawa korban menuju belakang dapur Restoran Mr. Kebab. Sesampai ditempat itu, datang lagi terdakwa Danailov yang kemudian disusul terdakwa Deti yang langsung mendekati korban sambil membentak. "Ini orang yang sama di Polsek Kuta," jelasnya.

Singkat cerita, korban kemudian dibawa ke di sebuah rumah kos di Gang Dispen I, Jalan Kampus Unud, Jimbaran. Tiba di tempat ini, kaki korban kemudian diikat mengunakan kabel dan dilakukan introgasi secara bergantian oleh para terdakwa. Tak hanya itu, terdakwa Kapitan menampar  dan menendang wajah korban. “Sedangkan terdakwa Deti sambil marah-marah dengan mengancam akan memenjarakan korban, yang kemudian diikuti Kahraman dengan mengancam akan membunuh korban serta Husain Kaya memukul kaki kiri korban mengunakan palu,” tegasnya.

Penyekapan terhadap korban ini berlangsung hingga tanggal 5 Februari 2018 setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari Kedubes Bulgaria yang melaporkan warganya diculik oleh warganegara Turki dan orang lokal. Atas dakwaan JPU, para terdakwa yang didampingi tim penasehat hukumnya, Erwin Siregar dkk, tidak mengajukan eksepsi atau pembelaan. *rez

Komentar