nusabali

Warga Dilarang Mandi Telanjang

  • www.nusabali.com-warga-dilarang-mandi-telanjang

DPRD Bangli terus menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang ketertiban umum.

BANGLI, NusaBali
Ranperda tersebut melarang setiap orang dan badan usaha memarkir kendaraan di atas trotoar. Termasuk larangan mandi telanjang dan atau memperlihatkan alat vitalnya di tempat terbuka yang tampak dari jalan.

Ketua Pansus I DPRD Bangli, I Wayan Wedana, didampingi Wakil Ketua Pansus I Nengah Darsana, mengatakan Perda ini merupakan penyempurnaan dari Perda Nomor 2 tahun 1990 tentang kebersihan lingkungan hidup dan ketertiban umum. “Perda nomor 2 tahun 1990 ini disusun saat kepemimpinan Bupati Ida Bagus Agung Ladip. Seiring perkembangan, perlu direvisi dan ada beberapa hal yang ditambahkan,” ungkap Nengah Darsana, Rabu (25/7).

Dikatakan, ruang lingkup ketertiban umum memfasilitasi banyak aspek, di antaranya tertib jalan, tertib lingkungan, bangunan dan penghuni, pemeliharaan hewan, sungai saluran air dan sumber air, serta usaha dan jualan. Wayan Wedana mencontohkan tertib fasilitas umum yakni setiap orang dan badan usaha dilarang memarkir kendaraan di atas trotoar. Selain itu warga dilarang menginapkan atau memondokkan kendaraan dengan alasan apapun di jalan, trotoar atau fasilitas umum lainnya lebih dari 24 jam.

Trotoar merupakan bangunan dan peralatan atau perlengkapan yang disediakan pemerintah daerah dan atau pihak lain yang diperuntukan bagi pejalan kaki “Setelah Perda ditetapkan, tidak ada kompromi bagi warga atau badan usaha yang memarkir dan menginapkan mobil di jalan atau di atas trotoar,” tegasnya. Ditambahkan, dalam Ranperda juga memuat tentang tertib sungai, saluran air dan sumber air. Seperti setiap orang dilarang mandi telanjang dan atau memperlihatkan alat vitalnya di tempat terbuka yang tampak dari jalan.

Selain itu, dilarang mencuci kendaraan, memadikan hewan di sungai, di atas trotoar jalan fasilitas umum dan tempat-tempat yang menyebakan rusaknya lingkungan. Juga larangan menangkap ikan dengan racun, setrum, bahan peledak karena dapat merusak kelestarian lingkungan. Sanksi bagi pelanggar berupa sanksi administarisi maupun sanksi pidana. “Sanksi pidana kurungan tiga bulan dan atau denda paling banyak Rp 50 juta,” jelasnya. Ranperda Ketertiban Umum sudah rampung tinggal dilaporkan pada pimpinan untuk dibahas kembali sebelum ditetapkan menjadi Perda. *e

Komentar