nusabali

Happy Ending, KDH Bros dan Pegawai Kontrak

  • www.nusabali.com-happy-ending-kdh-bros-dan-pegawai-kontrak

Puluhan pegawai kontrak di rumah sakit umum Karya Dharma Husada Bali Royal Hospital (KDH BROS) akhirnya tersenyum lega.

Upah Minimal Rp 1,7 Juta Di-ACC

SINGARAJA, NusaBali
Setelah menjalani mediasi dua kali, pihak manajemen pun menyetujui tuntutan upah minimal pegawai kontrak sebesar Rp 1,7 juta per bulan. Keputusan dan kesepakatan kedua belah pihak itu diakhiri dengan berjabat tangan.

Mediasi tahap kedua kasus pengupahan di bawah UMK itu dilaksanakan di Kantor Dinas Tenaga Kerja Buleleng, Rabu (25/7) kemarin. Dalam mediasi yang difasilitasi Sekretaris Disnaker, Dewa Putu Susrawan, juga turut hadir langsung pemilik KDH Bros yang merupakan owner PT Indo Alkes Mart, Nengah Rukun. Ia juga didampingi Manager Representative KDH Bros dr I Gede Harsa Wardana. Mediasi tahap kedua itu pun berjalan lancar dan terselesaikan hanya dalam waktu satu jam.

Seorang perawat berstatus kontrak, Nyoman Budiarsa mengaku lega dengan kebijaksanaan manajemen yang mengabulan tuntutan upah yang lebih layak dengan nominal yang diajukan sebelumnya. “Kami sangat bersyukur tuntutan kami dipenuhi management sesuai dengan KHL (Kebutuhan Hidup Layak, red) di Buleleng,” kata dia.

Sedangkan Manager Representatif KDH BROS, dr Gede Harsa Wardana, menyatakan bahwa dengan pemenuhan upah pegawai kontrak sesuai dengan KHL, ditegaskan olehnya seluruh permasalahan sudah clear. Pemenuhan tuntutan upah pegawai kontrak itu pun disebut olehnya baru diputuskan setelah manajemen melakukan rapat dengan pihak pemegang saham.

“Dari pihak owner, menyetujui apa yang menjadi tuntutan pekerja, sebenarnya ini akan dilakukan di bulan Agustus. Yang penting masalah ini selesai dan ke depannya kami kembali menjadi keluarga besar KDH Bros dengan satu kesepahaman,” kata dia.

Hal tersebt pun dikatakan olehnya sebagai pelajaran penting bagi KDH Bros sebagai rumah sakit yang baru memulai dari nol, untuk memacu kinerja, penampilan pekerjaan dan prioritas pelayanan sehingga bisa diterima oleh masyarakat.

Harsa pun menyakinkan usai kesepakatan ini tidak ada kewajiban tambahan yang harus dikerjakan oleh pegawai kontrak. Hanya saja pihaknya pun berharap dengan tuntutan yang sudah terpenuhi seluruh pegawainya dapat bekerja melayani masyarakat dengan maksimal. Pihaknya pun mengklaim penerapan upah pegawai kontrak baru itu akan diterapkan sesegera mungkin. Mengingat tanggalan bulan Juli sudah hampir habis. “Kami akan lakukan sesegera mungkin, tetapi perlu waktu untuk mempersiapkannnya barang seminggu dua minggu,” imbuhnya.

Ia pun menjamin nominal yang diajukan dalam pemenuhan tuntutan pekerja itu adalah upah minimal pegawai di RSU KDH Bros. Pihaknya pun mengaku akan menyesuikan upah sesuai dengan skala upah yang memang diterapkan oleh perusahaan.

Sementara itu Sekretaris Disnakertrans Buleleng, Dewa Putu Susrama pun menyambut baik mediasi yang berjalan lancar dan menggembirakan bagi pekerja. Dengan hasil mediasi kali ini ia pun berhap seluruh pegawai kontrak yang sudah dipenuhi haknya oleh manajemen dapat bekerja maksimal. “Intinya tidak ada keberatan dari pihak pengusaha dalam pemenuhan tuntutan pekerja. Masalahnya sudah clear. Setelah ini karyawan kami minta agar mereka bekerja semaksimal mungkin guna meningkatkan income perusahaan. Bersama-sama membangun dan membesarkan perusahaan,”ungkap dia.

Sedangkan di tempat terpisah, Komisi IV DPRD Buleleng langsung menyambangi RSU KDH Bros pasca munculnya pemberitaan kisruh intern pegawai dengan pihak manajemen. Ketua Komisi IV, Gede Wisnaya Wisna didampingi anggotanya Made Mangku Ariawan pun mengapresiasi manajemen telah menyelesaikan permasalahan tersebut.

Pihaknya pun berterimakasih KDH BROS bisa membantu Buleleng menyediakan lapangan pekerjaan. Dalam kesempatan itu pihaknya pun berharap pihak management terus berbenah dan menjaga kualitas layanan publik. “Kami harap tidak terulang lagi dan jangan sampai ada PHK. Kami di Komisi IV komitmen, apa yang bisa dibantu agar disuarakan untuk kepentingan bersama,” ungkap dia.*k23

Komentar