nusabali

Cegah fasilitas Mewah, Lapas Tabanan Dirazia

  • www.nusabali.com-cegah-fasilitas-mewah-lapas-tabanan-dirazia

Menindaklanjuti surat perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan nomor PAS.KP.04.01-148 Lapas Tabanan mengadakan penggeledahan kamar hunian untuk mengecek dan membersihkan fasilitas yang di luar ketentuan pada Senin (23/7).

TABANAN, NusaBali
Kegiatan yang dipimpin oleh Plt Kasi Administrasi Kamtib, I Nyoman Sugiono itu melakukan penggeledahan diseluruh kamar-kamar hunian, baik blok pria, blok wanita dan fasilitas umum di dalam Lapas Tabanan.

Kalapas Kelas II B Tabanan, I Putu Murdiana, mengatakan, kegiatan razia ini sudah rutin dilaksanakan untuk mencegah barang-barang yang dilarang beredar didalam Lapas. Seperti sajam, narkoba, obat-obat terlarang, handphone dan uang. "Ini juga terkait penemuan fasiltas mewah di Lapas Sukamiskin, razia kali ini juga mengecek apakah ada fasilitas yg bukan standar di Lapas Tabanan," ungkapnya.

Kata dia, Lapas Tabanan dihuni 130 orang narapidana dengan jumlah narapidana kasus tipikor sebanyak 6 orang serta kasus narkoba sebanyak 47 orang. Dan dari hasil penggeledahan didapat temuan barang-barang terlarang seperti sendok besi, kartu ceki, HP, haedset, gelas kaca, pisau cutter. "Selain itu kami temukan 1 buah HP, namun narkoba serta alat penghisapnya tidak ditemukan," tegas Murdiana.

Selain itu tidak juga ditemukan fasilitas non standar. Namun hampir setiap kamar hunian terkesan kurang rapi karena over kapasitas Lapas Tabanan yang sudah hampir 200 persen. "Meskipun begitu kami memastikan Lapas Tabanan tidak ada perlakuan istimewa kepada sesama narapidana. Perlakuan kita sama tidak membeda-bedakan kasus, ataupun suku agama maupun ras lainnya. Kita berupaya maksimal dalam memberikan pelayanan baik kepada seluruh warga binaan maupun masyarakat," tuturnya.

Saat ini Lapas Tabanan juga sedang melaksanakan rehabilitasi narapidana pengguna narkoba. Dengan harapan para narapidana pecandu narkoba dapat hidup normal dan tidak mengkomsumsi narkoba lagi baik selama menjalani masa pidananya maupun kelak sudah berkumpul lagi ditengah-tengah masyarakat. *d

Komentar