nusabali

Pariwisata Buleleng Terkendala Akses dan Promosi

  • www.nusabali.com-pariwisata-buleleng-terkendala-akses-dan-promosi

Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng, bersama akademisi Undiksha dan pelaku pariwisata Buleleng, Senin (23/7) kemarin mulai menyusun Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (RIPPARDA).

Dispar Susun RIPPARDA

SINGARAJA,  NusaBali
Dalam RIPPARDA yang akan diajukan menjadi Perda itu, akan mengatur dan mencarikan jalan keluar dari masalah pariwisata yang ada selama ini. seperti terkendala akses dan promosi. Sejumlah kendala itu pun dibahas dan dikemukan langsung oleh perwakilan pelaku pariwisata dari Buleleng Timur, Tengah, Barat dan Selatan. Salah satunya menyoroti akses jalan yang rusak dan memerlukan perbaikan untuk kelancaran pariwisata di daerahnya. Selain juga akses trotoar dan penataan di sejumlah objek wisata di Buleleng sesuai dengan kewenangannya.

Kepala Dinas Pariwisata Buleleng, Nyoman Sutrisna ditemui usai Focus Group Discusion (FGD) RIPARDDA, mengatakan saat ini pihaknya mulai melakukan inventarisir dan menyusun regulasi konsep pembangunan pariwisata berkelanjutan di Buleleng. Dari seluruh stakeholder yang datang pihaknya menampung masukan-masukan untuk dijadikan bahan rancangan RIPPARDA sehingga ke depannya pelaku pariwsata, industri, pokdarwis, memiliki rule dalam pengembangan pariwisata di Buleleng.

“Dengan tujuan pariwisata berkelanjutan berdasarkan Tri Hita Karana dengan pemberdayaan masyarakat, kita minta teman-teman bicara soal local genius, yang ada di masing-masing DTW dengan karakteristik berbeda. “Masukan ini akan diakumulasi dan ditulis bersama selanjutnya dalam penerapannya jadi satu tujuan,” kata dia.

Dalam RIPPARDA itu juga pihaknya juga membahas mendetail soal sarana prasarana di tiap DTW. Meliputi selter, toilet, kebersihan, pengelolaan sampah. Pihaknya pun menargetkan setelah naskah aakdemisnya selesai RIPPARDA ini akan diajukan untuk dibahas di DPRD Kabupaten Buleleng. Sutrisna pun optimis, rancangan pembangunan pariwista berkelanjutannya selama lima tahun melalui RIPPARDA dapat diketok palud an ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) tahun ini.*k23

Komentar