nusabali

Golkar Buleleng Siapkan Caleg Pengganti

  • www.nusabali.com-golkar-buleleng-siapkan-caleg-pengganti

Putu Wibawa menegaskan, dirinya ikut mencalonkan diri karena ada pertimbangan PKPU larangan mantan napi korupsi nyaleg masih digugat ke MK.

Caleg Putu Wibawa Pernah Divonis Kasus Korupsi Prona

SINGARAJA, NusaBali
Partai Golkar Buleleng telah menyiapkan skenario terburuk menyikapi tarik ulur pencalegan dari mantan napi kasus korupsi. Masalahnya, salah satu Bacaleg atas nama I Putu Wibawa, pernah divonis dalam kasus tindak pidana korupsi. Putu Wibawa masuk dalam daftar Bacaleg Partai Golkar dari Dapil IV (Kecamatan Gerokgak dan Kecamatan Seririt).

Sekretaris DPD II Golkar Buleleng, Nyoman Gede Wandira Adi yang dikonfirmasi, Minggu (22/7) tidak menampik Bacaleg atas nama I Putu Wibawa, pernah tersangkut tindak pidana korupsi. Wandira menjelaskan, pencalonan itu sudah berdasar keputusan bersama, mulai dari tingkat kabupaten, provinsi hingga pusat.

Dalam keputusan itu, partai selaku pengusung dan bacaleg yang diusung sudah siap dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review keterlibatan napi dalam pencalegan.  Menurut Wandira, DPD II Golkar Buleleng sudah menyiapkan pengganti, ketika nanti putusan MK tetap berpegang pada Peraturan Komisi Pemiliahan Umum (PKPU) tentang pelarangan pelibatan terpidana.

Bahkan Wandira menyebut, penggantinya pun sudah menyiapkan berkas pencalegan. Hanya saja, Wandira belum bersedia menyebut nama penggantinya.

“Kita tunggu sampai tanggal 23 Juli, kan ada putusan dari MK nanti,” jelasnya.  Putu Wibawa adalah mantan Kepala Desa (Perbekel) Sumberkima, Kecamatan Gerokgak. Dia pernah tersangkut kasus tindak pidana korupsi Prona pada tahun 2011. Karena kasus itu pula dia dicopot dari jabatan Perbekel Sumberkima.

Dalam persidangan pada 13 Mei 2014, Wibawa divonis 1 tahun penjara serta denda Rp 50 juta.

Kini setelah bebas, Wibawa ikut mencalonkan diri lewat Partai Golkar, dari Dapil IV. Wibawa duduk sebagai Sekretaris PK Gerokgak. Konon Wibawa sudah bergerak jauh sebelum pencalonan. “Memang sudah ada salinan putusan Tipikor yang dilampirkan. Tapi nanti kami perlu verifikasi ke PengadilanTipikor untuk memastikan,” terang Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana.

Menurut Suardana, sejatinya mendaftarkan bacaleg yang pernah terlibat tidak pidana korupsi sudah bertentangan dengan PKPU. Parpol juga telah melanggar pakta integritas yang dibuat dalam pendaftaran calon, yakni parpol tidak akan menyertakan pelaku kejahatan narkoba, kekerasan seksual pada anak, dan juga korupsi. “Kita tunggu perkembangannya nanti, sampai penetapan DCT (daftar calon tetap),” ujar Suardana.

Sementara Putu Wibawa yang dikonfirmasi menegaskan, dirinya ikut mencalonkan diri karena ada pertimbangan di mana PKPU itu masih digugat/judicial review ke MK. Artinya, jika gugatan itu dikabulkan, berarti berkas pencalonannya tidak ada masalah.

“Okelah PKPU sudah diundangkan, terus kan sekarang masih ada upaya hukum melakukan judicial review selama 14 hari. Berdasarkan itulah saya tetap mencalonkan diri sebagai Bacaleg,” ujarnya. Di sisi lain, jika nantinya MK tetap memutuskan agar mantan Narapidana Korupsi tidak boleh terdaftar sebagai Caleg, maka Putu Wibawa pun akan mengikuti aturan tersebut.“Saya taat aturan aja,” tandasnya. *k19

Komentar