nusabali

Perbekel Nyaleg Belum Ajukan Pengunduran Diri

  • www.nusabali.com-perbekel-nyaleg-belum-ajukan-pengunduran-diri

Sejumlah perbekel aktif yang ikut nyaleg untuk kursi DPRD Tabanan belum ada yang mengajukan pengunduran diri secara resmi ke bupati maupun ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Tabanan.

TABANAN, NusaBali
DPMD pun akan melakukan koordinasi dengan KPU Tabanan. Kepala DMPD Tabanan, Roemi Liestyowati mengakui hingga, Kamis (19/7) belum ada perbekel yang ikut pencalonan legislatif secara resmi ajukan pengunduran diri ke pihaknya. Oleh karena itu, pihaknya segera berkoordinasi ke KPU Tabanan terkait dengan persyaratan yang harus dibuat untuk ajukan pengunduran diri.

"Memang belum ada yang sampaikan secara resmi, kalau lisan sudah ada satu perbekel," ujarnya, Kamis (19/7). Kata dia, sah-sah saja ada perbekel yang ikut nyalon legislatif, asalkan harus mundur sesuai dengan UU Desa Nomor 6 tahun 2016 pasal 15 dan Perda tentang Desa, di mana seorang perbekel yang ikut nyaleg harus mundur dari jabatannya.

"Untuk syarat-syarat kami belum tahu apa saja, sekarang staf sudah saya tugasi ke KPU dan secepatnya kami akan siapkan," imbuhnya. Diterangkan oleh mantan Kadis Kehutanan ini, jika perbekel yang bersangkutan maju dalam pileg, jabatan sebelumya akan diisi plt (pelaksana tugas) dan akan diganti dengan perbekel kembali saat adanya pemilihan perbekel secara serentak tahun 2019. “Tahun depan ada 98 desa yang melakukan pemilihan perbekel secara serentak. Kalau gak salah di Tabanan sekitar bulan September dan Oktober," jelasnya.

Sementara itu Ketua KPU Tabanan, Luh Darayoni mengatakan, sudah melakukan koordinasi dengan DPMD. Bagi perbekel nyaleg, kata dia, sesuai aturan harus mundur dan harus melengkapi surat pengunduran diri, tanda terima surat pengunduran diri dari instansi bersangkutan dan surat keterangan dari instansi yang menyatakan bahwa SK pemberhentian sedang diproses.

"Surat ini disetor ke KPU selama masa perbaikan dari tanggal 22 sampai 31 Juli 2018," ujarnya. Dan apabila tiga surat tersebut tidak disetor sesuai jadwal, Darayoni menegaskan secara otomatis nama mereka akan dianggap tidak memenuhi persyaratan dari daftar calon. Dari informasi ada dua perbekel aktif yang ikut nyalon legislatif untuk ikut rebut kursi di DPRD Tabanan, yakni, Perbekel Timpag, Kecamatan Kerambitan Gusti Wayan Sukawahana dan Perbekel Kuwum, Kecamatan Marga, Tabanan, I Wayan Wiryana. *d

Komentar