nusabali

Mantan Pacar Pembuang Orok Diburu

  • www.nusabali.com-mantan-pacar-pembuang-orok-diburu

Penyidik Polresta Denpasar merilis hasil pemeriksaan terhadap DW alias LJ alias D, 20, ibu pembunuh orok kembar yang dibuang di Jalan Ratna, Gang Werdakura, Denpasar Timur.

VKR Tidak Tahu Aksi Bejat Kekasihnya

DENPASAR, NusaBali
Terungkap, ayah biologis dari orok kembar tersebut diduga berinisial JJ yang merupakan mantan pacar DW. Sementara VKR, 21 yang merupakan pacar DW diduga tidak mengetahui aksi bejat kekasihnya ini. Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo menerangkan, penyelidikan kasus temuan bayi kembar jenis kelamin perempuan ini sudah dilakukan oleh petugas Reskrim Polsek Denpasar Timur. Untuk penyelidikan kedepannya, kasus tersebut dilimpahkan ke PPA Sat Reskrim Polresta karena berkaitan dengan perempuan dan anak.

Terkait keberadaan pacar DW berinisial VKR yang baru merajut kasih selama sebulan kini masih dalam perjalanan menuju Bali dari Manggarai. Polisi sendiri kini fokus memburu JJ yang merupakan mantan pacar DW sebelumnya. JJ inilah yang diduga merupakan ayah bilogis dari bayi kembar yang dilahirkan DW. “Bayi kembar tersebut merupakan hasil hubungan antara DW dan mantan kekasihnya berinisial JJ. DW pernah cerita tentang kehamilannya kepada JJ. Namun JJ tidak mengubrisnya dan memutuskan hubungan,” ujar Kombes Hadi.

Untuk hasil penyelidikan sementara oleh penyidik Polsek Denpasar Timur, bahwa aksi keji DW alias LJ alias D tersebut dilakukan pada Kamis (12/7) sekitar pukul 04.30 Wita. Dimana, wanita kelahiran Herang, Manggarai Barat pada 11 April 1998 ini menginap dikosan kekasihnya VKR di Jalan Ratna, Gang Werdakura, Denpasar Timur itu.

Mirisnya, kekasihnya VKR yang baru dipacari sebulan belakangan ini tidak mengetahui jika DW alias LJ alias D ini dalam keadaan berbadan dua. “Mereka baru merajut asmara sekitar 1 bulan belakangan dan sudah 4 kali berhubungan badan. Pernah ditanya terkait kondisi dari DW ini oleh kekasihnya itu. Tapi, ia mengaku kondisi perutnya memang demikian,” bebernya saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Denpasar, Jumat (20/7).

Malam sebelum aksi keji itu, DW alias LJ alias D dan VKR tidur bersama didalam kamar kosan nomor 1 itu. Saat istirahat, DW merasakan sakit pinggan dan tidak tidur. Atas hal itu, kekasihnya V berusaha menenangkannya untuk tidur lagi. Namun, menjelang subuh, sakit yang dirasakan oleh DW alias LJ alias D ini tidak tertahan sehingga langsung menuju kamar mandi. Nah, dikamar mandi itulah, ia langsung melahirkan seorang bayi perempuan. Bayi mungil tersebut melahirkan secara normal dan menjerit seperti bayi pada umumnya.

Karena takut membangunkan kekasihnya VKR yang sedang tidur dan tetangga kosannya itu, DW langsung membekap mulutnya dan mengambil pisau dapur dan menusuk pada bagian perus dan juga mulut. Setelah dinyatakan tewas, ia meletakannya didalam ember yang ada didalam kamar mandi. Selang empat menit kemudian, bayi kedua lahir dan lagi-lagi langsung dibekab olehnya dan ditusuk hingga tewas. “Proses melahirkan dan pembuhunannya dilakukan sendiri. Kekasihnya masih tidur terlelap. Setelah melahirkan, dia memotong sendiri ari-arinya dan membuangnya lewat saluran air. Sementara, bayi kembar diletakan didalam ember, lalu ia membersihan darah didalam kamar mandi itu,” ungkapnya.

Keesokan harinya, V yang bangun dan menggunakan kamar mandi terkejut melihat banyak darah dikamar mandi. Namun, DW mengaku bahwa darah tersebut darah haidnya. Agar tidak terendus, ia pun menyuruh V untuk membelikannya pembalut. Atas perintah itulah, V mencari pembalut diseputaran lokasi, sementara, DW membungkus bayi kembar itu didalam kresek dan diletakan didalam tas. Kemudian, ia meletakannya disamping lorong kosan itu. “Kalau si V ini masih sebatas saksi. Kalau pengakuannya bahwa tidak mengetahui kejadian itu karena dalam keadaan tidur. Terkait dia pulang kampung? Itu karena sebelumnya memang sudah direncanakan untuk pulang dan jadwal di tiketnya pada Sabtu (14/7) itu. Inikan masih pengakuan dia (DW alias LJ alias D). Nanti kita kembangkan terkait keterlibatannya. Saat ini, V masih di Polres Manggarai Barat, kemungkinan besok (hari ini) baru sampai disini,” bebernya.

Terkait status dari DW alias LJ alias D sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara kekasihnya VKR masih sebatas saksi. Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 341 KUHP tentang menghilangkan nyawa anaknya dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.*dar

Komentar