nusabali

Pelaku Curanmor Spesialis Pengunjung Pantai Dijuk

  • www.nusabali.com-pelaku-curanmor-spesialis-pengunjung-pantai-dijuk

Petugas Reskrim Polres Badung berhasil meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor bernama Hendra Wahyudi alias Nurul, 28, di tempat tinggalnya Jalan Pidada, Ubung, Denpasar pada Senin (16/7).

DENPASAR, NusaBali

Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti satu sepeda motor serta barang berharga hasil kejahatan lainnya. Penangkapan terhadap tersangka yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini setelah menindaklanjuti laporan dari korban Tri Syamsi Hadi Pranoto, 25, di Polres Badung. Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan sepeda motor saat bertandang di Pantai Seseh, Kawasan Banjar Seseh Desa Cemagi, Mengwi Badung, pada Minggu (15/7).

Kala itu, korban bersama rekannya meninggalkan sepeda motor honda beat hitam dengan nomor polisi DK 2750 EM diparkiran. Setelah itu, ia menuju ke pantai untuk berenang. “Tapi, setibanya dari pantai sekitar sejam kemudian, sepeda motor sudah tidak ada di lokasi. Sempat dilakukan pencarian, tapi tidak ditemukan,” beber Kasat Reskrim Polres Badung AKP I Made Pramesetia, Kamis (19/7).

Keesokan harinya, korban bersama rekannya lagsung melaporkan ke Polres Badung untuk penyelidikan. Petugas yang menindaklanjuti laporan itu langsung turun ke lapangan untuk memeriksa keterangan sejumlah saksi serta melakukan pemeriksaan CCTV. Hasil pemeriksaan itulah terungkap jika pelaku pencurian adalah Hendra Wahyudi.

Setelah mengantongi informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan ditempat tinggalnya di Gang Jempiring, Ubung Denpasar. Namun, ia sedang bertandang ke kawasan Pidada. “Dia tidak dikosannya, tapi sedang nongkring di Jalan Pidada. Makanya kita amankan dia disana tanpa perlawanan,” bebernya

Pada saat dibekuk, petugas menemukan barang bukti hasil curiannya Satu unit sepeda motor Honda beat warna hitam DK 2750 EM, satu buah HP evecross warna putih, Dompet warna coklat yang berisikan KTP korban dan uang senilai Rp. 875.000. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Badung untuk pemeriksaan lanjutan. “Tersangka tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya. Barang bukti milik korban juga ada ditangannya,” tuturnya.

Kepada prtugas, pelaku juga mengaku mengambil motor dengan cara kunci palsu dan baru pertama kali melakukan aksinya. Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. “Pelaku mengaku baru pertamakali melakukan aksinya. Tapi, kita tetap dalami lagi,” tutupnya.dar

Komentar