nusabali

Bunuh Adik, Kakak Divonis 8 Tahun

  • www.nusabali.com-bunuh-adik-kakak-divonis-8-tahun

Putusan ini lebih rendah 4 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 12 tahun.

DENPASAR, NusaBali
Kasus pembunuhan adik yang dilakukan kakak kandungnya sendiri berakhir di PN Denpasar, Kamis (19/7) sore. Terdakwa Putu Adi Permana Jaya, 32 dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.  Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adya Dewi menyatakan terdakwa terbukti dengan segaja menghilangkan nyawa orang lain yaitu Ari Pernama Putra yang tak lain adalah adik kandungnya.

Terdakwa yang juga merupakan anak anggota polisi yang bertugas di Polresta Denpasar ini dijerat Pasal 338 KUHP sesuai surat dakwaan primair. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putu Adi Permana Jaya dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," tegas Hakim Adya Dewi saat membacakan amar putusannya.

Putusan ini lebih rendah 4 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 12 tahun. Atas putusan tersebut, JPU dan terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Ketut Dodi Arta Kariawan menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir Yang Mulia,” tegas Dodi.

Peristiwa berdarah yang menyebabkan korban Ari Pernama Putra meninggal dunia itu terjadi pada Minggu, (11/2), sekitar pukul 02.00 lalu,  tepatnya di kawasan Perum Dalung Permai Blok C Nomor 11, Banjar Lingga Bumi, Desa Dalung,  Kuta Utara, Badung,.

Kala itu, terdakwa bersama korban serta saksi I Kadek Dandy Suhendra Putra minum minuman keras di lokasi kejadian.Di tengah asyik minum-minum, terdakwa dan korban terlibat pertengkaran. Pemicunya pun sepele hanya karena terdakwa tidak terima bila saksi I Kadek Dandy Suhendra Putra menginap di rumahnya.

Pertengkaran tersebut sempat dilerai kedua orang tua terdakwa dan korban I Made Suardita dan Ni Ketut Mariani. Saat dilerai, ternyata emosi terdakwa bukannya surut. Dia justru pergi ke dalam kamarnya untuk mengambil pisau lipat. Tidak lama kemudian, terdakwa dengan pisau lipat di genggamannya menusuk bagian dada kiri korban sebanyak satu kali. Akibat tusukan itu, korban mengalami perdarahan hebat. Korban sempat dilarikan ke RSUD Mangusada, Badung. Namun nyawanya tidak tertolong. Sebab tusukan pisau lipat yang dihunuskan oleh terdakwa mengenai jantung korban. *rez

Komentar