nusabali

Pegawai Kontrak RSU KDH Bros Masadu

  • www.nusabali.com-pegawai-kontrak-rsu-kdh-bros-masadu

Peralihan manajemen berdampak pada pendapatan pegawai kontrak yang terpangkas hingga di bawah UMK.

Gaji Tenaga Kontrak di Bawah UMK

SINGARAJA, NusaBali
Tujuh orang perwakilan tenaga kontrak Rumah Sakit Umum Karya Dharma Husada Bali Royal Hospital (RSU KDH BROS), masadu ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng, Kamis (19/7) pagi kemarin. Mereka mengaku keberatan dengan sejumlah kebijakan manajemen rumah sakit yang baru beralih manajemen baru sepuluh bulan yang lalu. Puluhan karyawan kontrak yang sudah diperpanjang kontraknya mengaku mendapatkan upah di bawah Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).

Karyawan yang sudah diperpanjang kontrak kerjanya terhitung bulan Mei lalu menerima upah lebih kecil dari pada tahun sebelumnya. Seperti yang diakui Ketut Eyik Mastika, 41, sopir ambulans, yang ditemui di Disnaker Buleleng, Kamis (19/7) mengatakan, saat diperpanjang kontrak kerja tahun kedua ia hanya menerima upah Rp 800 ribu. Jumlah itu disebutnya jauh dari tahun lalu, kontrak kerja pertama sebelum pengambilalihan manajemen.

“Setahun lalu gaji pokok saya terima Rp 1,5 juta, ada juga plus-plusnya dari on call atau lembur dapet Rp 300 ribu dan dari ambulans dapat juga 20 persen, ya kalau ditotal sebulan Rp 2 juta lebih. Sekarang hanya dapat Rp 800 ribu itu saja tidak ada tambahan lain,” kata dia.

Penurunan jumlah upah yang diberikan manajemen juga dirasakan oleh semua pegawai kontrak yang sudah diperpanjang kontrak kerja di semua unit. Penerimaan upah di bawah UMK juga sudah sempat dipertanyakan Eyik dan kawan-kawannya ke pihak manajemen di Denpasar. Hanya saja protes mereka tidak mendapatkan respons, dengan alasan perusahaan sedang menerapkan sistem grading pada pengupahan pegawai.

Ia dan teman-temannya pun mengaku menandatangani perpanjangan kontrak kerja yang dikeluarkan Mei oleh pihak perusahaan karena  ada pembagian THR. “Karena ada THR waktu itu pas Galungan, kalau tidak tanda tangan kami tidak dapat THR,” jelasnya.

Upah di bawah UMK juga diterima oleh perawat kontrak, Komang Budiarsa, 30, yang baru masuk enam bulan yang lalu. Sebagai perawat ia hanya menerima gaji Rp 1,45 juta. Terdiri dari Rp 1,1 juta gaji pokok dan tunjangan profesi Rp 350 ribu. Sedangkan jika perawat yang masih terikat kontrak lama, masih menerima gaji Rp 2 juta per bulan. Namun mereka juga sangsi jumlah itu diterima sama dengan pemberlakuan kebijakan baru.

Selain mendapatkan upah jauh dari UMK, Eyik dan temannya I Gede Ketut Bolivia Braneva yang juga sopir ambulans mendapatkan Surat Peringatan (SP3), tanpa SP1 dan SP2 tertanggal 18 Juli lalu. Keduanya dituduh melakukan penghasutan di bidang ideologi, politik, agama, kejahatan dan pelanggaran peratuan perusahaan, karena meminta tanda tangan kepada 52 orang pegawai kontrak yang merasa keberatan dengan kebijakan manajemen terkait pemberlakuan upah.

Puluhan pegawai kontrak itu pun mengaku akan memilih berhenti jika pihak perusahaan tidak memenuhi permohonan upah yang lebih layak “Ini masalah perut keluarga saya, dengan tanggungan satu istri dua anak sangat pengaruh pada keluarga. Sebenarnya itu sudah jadi risiko perusahaan  yang siap rugi, jangan hanya siap untung saja,” imbuh Eyik.

Ricuh tersebut langsung dimediasi Dinas Tenaga Kerja Buleleng dengan menghadirkan perwakilan dari pihak perusahaan dan pengawasan ketenagakerjaan. Dari mediasi yang dipimpin langsung Sekretaris Disnaker, Dewa Putu Susrawan, belum menemukan hasil. Mediasi pun dinilai gagal, karena belum ada kesepakatan kedua belah pihak. Dari pihak karyawan dalam hal ini mengajukan upah perbulannya Rp 1,7 juta. Namun dari pihak perusahaan mengaku masih akan merapatkan hal tersebut hingga mediasi akan dilaksanakan kembali Senin (23/7) mendatang.

Sedangkan dari pihak perusahaan yang diwakili oleh Manager Representative Bali Royal Hospital, dr Gede Harsa Wardana, berdalih jika pemberian upah jauh di bawah UMK itu adalah langkah perusahaannya melakukan penyesuaian dari manajemen lama ke manajemen baru. Ia yang membantah penurunan gaji itu mengaku sedang melakukan evaluasi dan penerapan skala upah, yang sebelumnya belum ditemukan di manajemen lama.

Sementara itu Sekdis Susrama mengaku kecewa dengan pihak rumah sakit dengan berbagai pelanggaran yang dilakukan. “Sesuai regulasi mengacu dasar hukum Nomor 13 Tahun 2013 dan turunannya PP 78 Tahun 2015, terkait perselisihan hak, anjuran pemerintah terkait upah tenaga kerja 0-1 tahun mengacu UMK. Kita kaget melihat fakta di manajemen ini karena wajib lapor ketenaga kerjaan selama ini bagus-bagus saja,” kata dia.

Pihaknya pun menegaskan kontrak kerja apapun yang terkait upah sudah melanggar PP dan  ditemukan, akan diputuskan batal demi hukum. Susrama pun menjelaskan jika perusahaan merasa tidak mampu untuk membayar upah pegawai sesuai UMK, dapat mengajukan penangguhan pembayaran upah ke Gubernur.

Selanjutnya akan diturunkan akuntan publik untuk mengecek neraca perusahaan. Jika memang tidak mampu akan ditentukan limit yang sesuai dengan kemampuan perusahaan. Sedangkan jika perusahaan mampu namun tidak membayar upah pegawai sesuai UMK, dapat dikenakan sanksi pidana dan denda. “Kalau tidak bisa selesai dengan jalan mediasi sesuai Protap, SOP, kita rujuk ke provinsi, di sana kalau tidak bisa diselesaikan, dibawa ke perhubungan perindustrian, kita hanya memediasi, harapannya semua terselesaikan disini,” harapnya.*k23

Komentar