nusabali

Nasib Cok Ibah Dibahas Ulang

  • www.nusabali.com-nasib-cok-ibah-dibahas-ulang

Hari ini, DPD I Golkar Bali undang DPD II Golkar Gianyar sekaligus Cok Ibah untuk bahas rekomendasi DPP Golkar

KPU Bali Sudah Konsultasikan Cok Ibah ke Pusat

DENPASAR, NusaBali
Proses pencalegan DPRD Bali dari Golkar Dapil Gianyar memanas. DPD I Golkar Bali terpaksa akan menggelar rapat khusus untuk membahas nasib Tjokorda Raka Kerthyasa alias Cok Ibah, karena politisi senior asal Puri Agung Ubud itu dimunculkan DPP Golkar dalam daftar kandidat caleg DPRD Bali Dapil Gianyar.

Nantinya, Cok Ibah kemungkinan akan dipasang kembali menjadi caleg DPRD Bali Dapil Gianyar, setelah dibahas bersama jajaran DPD II Golkar Gianyar dan dikonsultasikan dengan KPU Bali. Semula, nama Cok Ibah terpental karena polisi senior yang baru saja terjengkang KO di Pilkada Gianyar 2018 ini ditolak sistem pencalonan (silon).

Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Daerah DPD I Golkar Bali, I Gusti Putu Wijaya, mengatakan Cok Ibah direkomendasikan DPP Golkar untuk dimasukkan dalam pencalonan DPRD Bali Dapil Gianyar untuk tarung Pileg 2019. Namun, rekomendasi tersebut terlambat diterima DPD I Golkar Bali.

"Ketika surat rekomendasi dari DPP Golkar untuk Cok Ibah turun, kita sudah daftarkan 55 bakal caleg DPRD Bali asal 9 kabupaten/kota se-Bali ke KPU Bali. Jadi, masalah Cok Ibah ini harus dibahas ulang,” tandas IGP Wijaya di Denpasar, Kamis (19/7).

Wijaya menegaskan, turunnya rekomendasi dari DPP Golkar agar Cok Ibah dimasukkan sebagai caleg DPRD Bali Dapil Gianyar, praktis membuat kelabakan jajaran DPD I Golkar Bali. Kalau melakukan perubahan daftar caleg, kata Wijaya, berarti harus bongkar pasang lagi. Ini bisa merusak silon di KPU Bali. Nama Cok Ibah, bahkan juga nama-nama lainnya, tidak akan diterima silon jika dipaksakan memasukkan Cok Ibah.

"Makanya kita undang dulu DPD II Golkar Gianyar dan juga Cok Ibah untuk membahas masalah ini. Mungkin besok (hari ini, Red) kita gelar pertemuan. Kami akan bahas bersama-sama mencari solusi terbaik," ujar mantan Ketua DPD II Golkar Tabanan ini.

Ditanya apakah bisa dilakukan pergantian caleg di tengah jalan, menurut Wijaya, semuanya tergantung hasil rapat DPD II Golkar Gianyar dan DPD I Golkar Bali yang melibatkan langsung Cok Ibah. "Nanti juga tunggu hasil konsultasi dengan KPU Bali. Kita jaga situasi ini supaya kondusif-lah. Caleg yang didaftarkan apakah mungkin kita ganti? Ini perlu dibahas secara internal dan dikonsultasikan dengan KPU Bali," tandas Wijaya.

Nama Cok Ibah sendiri sebelumnya tidak masuk dalam daftar 55 bakal caleg DPRD Bali yang didaftarkan Golkar ke KPU Bali, Selasa (17/7) lalu. Ketua DPD I Golkar Bali, Ketut Sudikerta, menyebutkan sebenarnya Cok Ibah mau diajukan lagi sebagai caleg DPRD Bali Dapil Gianyar, karena ada rekomendasi DPP Golkar untuk calonkan kembali mantan Ketua DPD II Golkar Gianyar tersebut.

“Tetapi, nama Cok Ibah harus menunggu rapat Tim 9 Caleg Golkar. Re-komendasi itu baru keluar mendadak tadi siang (Selasa) pukul 14.30 Wita, sementara nama-nama sudah selesai dan disetor,” ujar Sudikerta saat itu. "Sistem pencalonan tidak bisa mengakses kalau dibongkar pasang,” imbuhnya.

Kendati demikian, kata Sudikerta, Cok Ibah masih berpeluang maju tarung lagi ke DPRD Bali Dapil Gianyar dalam Pileg 2019. Peluang itu terbuka lebar, jika nanti ada caleg DPRD Bali Dapil Gianyar mengundurkan diri.

Kalau maju tarung, Cok Ibah sebetulnya boleh dibilang ‘incumbent’ dalam Pileg 2019 nanti. Pasalnya, dia baru mundur dari kursi DPRD Bali, Januari 2018 lalu, karena maju tarung sebagai Calon Bupati Gianyar di Pilkada Gianyar 2018. Cok Ibah bertandem dengan Pande Istri Maharani Prima Dewi alias Gek Rani. Sayangnya, Cok Ibah-Gek Rani (yang diusung Golkar-Demokrat-PKPI-NasDem) dipecundangi pasangan Made Agus Mahasaytra-AA Gde Mayun (Cabup-Cawabup Gianyar yang diusung PDIP-Hanura) di Pilkada Gianyar 2018.

Saat Pileg 2014 lalu, Cok Ibah yang kala itu berstatus incumbent berhasil meraih satu-satunya kursi DPRD Bali dari Golkar Dapil Gianyar, dengan raihan 22.246 suara. Sedangkan Made Dauh Wijana, politisi asal Desa/Kecamatan Tegallalang yang kini Ketua DPD II Golkar Gianyar, kala itu menempati peringkat kedua dengan perolehan 6.140 suara. Maka, begitu Cok Ibah mengundurkan diri, Dauh Wijana naik ke DPRD Bali, Januari 2018 lalu, dengan status pengganti antar waktu (PAW).

Sementara itu, Ketua KPU Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan masalah pendaftaran dan mengganti nama caleg DPRD Bali adalah keputusan internal Golkar. Pasalnya, dalam aturan, peserta Pemilu adalah parpol. “Jadi, kami tidak intervensi keputusan Golkar," ujar Raka Sandi sat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah, Kamis kemarin.

Namun, apakah nanti Cok Ibah bisa dimasukkan di tengah proses verifikasi, menurut Raka Sandi, KPU Bali telah konsultasikan ke KPU RI. Sesuai dengan petunjuk KPU RI, pergantian caleg (bongkar pasang) di tengah jalan dibolehkan sepanjang belum ada penetapan daftar calon sementara (DCS)). Jadi, intinya Golkar bisa mengajukan Cok Ibah ketika ada bakal caleg yang sebelumnya didaftarkan, mengundurkan diri. Semua itu harus ditunjukkan dengan pernyataan pengunduran diri dari caleg bersangkutan.

"Atau ada caleg yang sebelumnya didaftarkan, namun tidak memenuhi syarat. Saat ini kan sedang verifikasi persyaratan calegnya. Jadi, harus tunģgu juga proses verifikasi di KPU Bali," tegas Komisioner KPU asal Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo, Jembrana yang bru saja terpilih jadi anggota Bawaslu Bali 2918-2023 ini.

Sebaliknya, jika sudah penetapan DCS, daftar caleg tidak bisa lagi diotak-atik. "Ya, ketika sudah ada DCS, daftar caleg tidak bisa diotak-atik lagi. Apalagi, kalau sudah daftar calon t (DCT), ya nggak bisa dilakukan perubahan caleg. Jadi, kalau mau melakukan pergantian, kuncinya ada yang mundur dari DCS," terang Raja Sandi. *nat

Komentar