nusabali

Ombudsman Kritik Aturan 'Mepet' PPDB

  • www.nusabali.com-ombudsman-kritik-aturan-mepet-ppdb

Ombudsman mengkritik keterlambatan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Muhadjir Effendy dalam menerbitkan peraturan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2018.

JAKARTA, NusaBali
Sistem zonasi dalam PPDB tingkat TK/SD/SMP/SMA diatur dalam Permendikbud 14/2018 yang diteken Muhadjir pada 7 Mei 2018. Padahal, banyak daerah yang membuka PPDB  pada awal Juni 2018. Walhasil, kisruh penerapan sistem zonasi PPDB banyak terjadi. Salah satunya ketidakseimbangan antara kuota penerimaan sekolah dengan jumlah calon peserta didik di Solo dan Yogyakarta.

"Kami sangat menghargai dan mendorong zonasi, tetapi ada beberapa masalah. Pertama, keluarnya aturan baru yang selalu mepet. Permendikbud 14/2018 baru keluar Mei sehingga pemerintah daerah kelabakan," kata komisioner Ombudsman Ahmad Suadi dalam Forum Merdeka Barat 9, di Kementerian Komunikasi dan Informatika Jakarta, Rabu (18/7).

Pada kesempatan tersebut pun hadir Muhadhir beserta jajarannya. Ahmad berharap, aturan PPDB tahun depan dikeluarkan lebih awal agar pemda-pemda lebih cepat menyesuaikan terkait pembagian zonasi dan sebagainya.

Munculnya 'blank spot' atau wilayah yang jarak rumah warganya terlalu jauh dari sekolah, kata Ahmad, juga menjadi polemik. "Apa lagi di daerah kepulauan, daerah rawa, seperti Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara atau seperti Maluku. Ada sebuah desa yang terisolasi, atau terbatas fasilitas sekolahnya," kata Ahmad.

Sementara itu, Muhadjir mengakui implementasi PPDB sistem zonasi masih banyak kendala. Dia pun berjanji ke depannya peraturan zonasi dapat diterbitkan dan disosialisasikan sejak awal tahun.

"Setelah kita petakan berapa jumlah siswa dalam sebuah zona, nanti sistem PPDB kita harapakan tidak lagi jelang libur tahun ajaran baru. Januari sudah bisa dilaksanakan," ujarnya seperti dilansir cnnindonesia.

PPDB sistem zonasi lebih menekankan pada jarak atau radius antara rumah siswa dengan sekolah. Dengan demikian, maka calon siswa yang lebih dekat dengan sekolah lebih berhak mendapatkan layanan pendidikan di sana dibandingkan yang mendaftar dari luar zonasi.

Domisili calon peserta didik yang termasuk dalam zonasi sekolah didasarkan pada alamat pada kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB.

Kemudian, radius zona terdekat dalam sistem zonasi ditetapkan oleh pemda sesuai dengan kondisi di daerah tersebut dengan memperhatikan ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut dan jumlah ketersediaan daya tampung sekolah. Dalam menetapkan radius zona pada sistem zonasi, pemda melibatkan musyawarah kepala sekolah.

Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi/kabupaten/kota, disebutkan pula dalam aturan itu, ketentuan persentase penerimaan siswa dan radius zona terdekat dapat ditetapkan melalui kesepakatan tertulis antarpemerintah daerah yang saling berbatasan. *

Komentar